10 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Hutan Tanaman Industri

10 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Hutan Tanaman Industri
Pemusnahan tanaman ganja yang ditemukan di Hutan Tanaman Industri (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lamteuba - Seluas 10 hektare ladang ganja ditemukan di Hutan Tanaman Industri (HTI) Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Terkait temuan ladang ganja yang ditanam di HTI tersebut, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan pemusnahan yang berlangsung pada Sabtu (26/9).

Saat menuju titik lokasi ladang ganja, tim menempuh medan yang sulit dilalui lebih kurang 3 jam perjalanan dengan menggunakan mobil offroad. Sebelum menuju ke lokasi ladang ganja, Tim Polda Aceh beserta Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggelar apel pasukan di lapangan bola kaki Desa Pulo Kecamatan Lamteuba.

Persiapan keberangkatan dan arahan pasukan dipimpin langsung Direktur Res Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, dan menunjuk Kompol Ahzan, Kasubdit 3 sebagai Katim 1 Pemusnahan ladang ganja seluas 7 hektar. Kemudian, AKBP Erwan Kasubdit 1 sebagai Katim 2 Pemusnahan Ladang Ganja dengan luas lahan 3 hektare.

Pemusnahan ladang ganja yang dipimpin langsung Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Wawan Munawar, luas lahan sekitar 10 hektare dengan jumlah batang ganja yang siap panen sekitar 300.000 batang (tinggi 100-250 cm). Kemudian, jumlah batang ganja masih kecil sekitar 150.000 batang (tinggi 20-100 cm).

Keseluruhan batang ganja tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim selesai melaksanakan pemusnahan ladang ganja dan kemudian tim kembali ke Banda aceh.

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Wawan Munawar menyampaikan, narkotika dapat merusak generasi bangsa sehingga dilakukan pemusnahan agar pohon ganja tersebut tidak disalahgunakan dan bisa distop peredarannya.

"Tidak dibenarkan oleh undang-undang untuk melakukan penanaman pohon ganja, dikarenakan ini perbuatan melanggar hukum dan tidak memiliki izin menanamnya. Apalagi di hutan produksi," jelasnya, Minggu (27/9).

Ditambahkannya, saat ini masih marak terjadi peredaran narkotika jenis ganja berasal dari Provinsi Aceh, sehingga diharapkan aparat keamanan bersama seluruh instansi/lembaga pemerintahan dan dibantu masyarakat dapat menghentikan dan memusnahkan peredaran narkotika.

"Masyarakat diimbau berperan aktif mencegah dan menginformasikan bila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi