Rumah Sakit di Medan Masih Terapkan Harga Lama Tes Swab Mandiri

Rumah Sakit di Medan Masih Terapkan Harga Lama Tes Swab Mandiri
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 massal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Analisadaily.com, Medan - Sampai saat ini rumah sakit di Kota Medan masih menerapkan harga lama dalam pelaksanaan tes swab mandiri terkait penegakan diagnosa Covid-19. Tarif yang ditentukan beragam, mulai dari Rp 1,8 juta hingga di atas Rp 2 juta.

Kasubag Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, saat ini rumah sakit milik Pemko Medan ini masih menerapkan harga untuk tes swab mandiri sebesar Rp 1,8 juta.

Menurut Edison, pihaknya memang sudah mengetahui kabar penetapan harga tertinggi untuk tes swab mandiri sebesar Rp 900 ribu. Hanya saja, aturan resmi terkait hal itu belum ada diterima.

"Jadi, kita masih menunggu aturan yang mengatur soal itu dulu. Kita masih belum tahu bagaimana soal harga barang untuk swab," katanya, Selasa (6/10).

Edison menegaskan, pada prinsipnya, RSUD dr Pirngadi Medan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Rumah sakit plat merah ini juga siap dalam mendukung kebijakan pemerintah.

"Intinya kita akan mengikuti aturan. Kalau nanti mampu nggaknya, kita lihat dulu situasi dan daya belinya," terangnya.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumatera Utara (Sumut), dr Azwan Hakmi Lubis SpA MKes menjelaskan,pada dasarnya PERSI mendukung kebijakan dari Kemenkes. Namun untuk penerapannya, masih menunggu Surat Edaran (SE) yang resmi dahulu.

"Sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat, kita mendukung. Saat ini kita menunggu Surat Edaran Menkes yang resmi tentang hal ini," jelasnya.

Kemenkes telah mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (2/10), di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, besaran biaya tes swab mandiri sudah termasuk untuk 2 komponen, pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

"Penetapan biaya ini berdasarkan pembahasan selama tiga kali yang dilakukan Kemenkes dan BPKP, serta hasil survei dan analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas kesehatan," ujarnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi