Petugas tengah memberikan arahan kepada warga Aceh yang terjaring operasi yustisia di Tarutung, Selasa (6/10). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Sebanyak 25 orang warga Kabupaten Aceh Timur terjaring operasi yustisia tim satuan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara di Jalan Tarutung-Balige Pardangguran, Kacamatan Tarutung, Selasa, (6/10).
Mereka terjaring saat melintas dari melintas dari Jalan Tarutung-Balige Pardangguran Tarutung menuju Sibolga menggunakan mobil bus perhubungan Aceh Timur.
Berdasarkan infornasi, ke-25 warga ini berangkat dari Aceh Timur menuju Sibolga untuk mencari pekerjaan sebagai nelayan.
"Mereka melanggar aturan protokoler kesehatan seperti tidak memakai masker saat melintas dari Tarutung menuju Sibolga," kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Taput, Rudi Sitorus.
Kata dia, sebanyak 15 orang didapati tidak memakai masker.
"Ada 15 orang tidak memakai masker dan telah diberikan sanksi sosial berupa pushup dan kita berikan rompi dan masker," tutur Rudi.
Selain melanggar aturan protokoler kesehatan, Rudi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari 25 warga Aceh Timur itu, 15 orang di antaranya tidak memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat ini ke-15 orang ini sedang diperiksa di Mapolres Taput.
"Tidak memiliki identitas dan saat ini sedang diperiksa di Mapolres Taput," sambungnya.
Selama melaksanakan operasi yustisia, mulai 16 September - 5 Oktober 2020, Satgas Covid-19 menjaring sebanyak 647 orang warga yang melanggar aturan protokoler kesehatan.
Untuk itu dia berharap, dengan adanya kegiatan operasi yustisia ini ke depan seluruh masyarakat menaati aturan protokoler kesehatan.
"Kita berharap seluruh masyarakat menaati aturan protokoler kesehatan dan wajib pakai masker," harapnya.
(CAN/CSP)