Berbuat Asusila Pada Bocah, Tiga Pria Terancam 15 Tahun Penjara

Berbuat Asusila Pada Bocah, Tiga Pria Terancam 15 Tahun Penjara
Tiga pria berdiri membelakangi petugas saat paparan kasus perbuatan asusila di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak tiga orang pria yang berbuat asusila terhadap bocah di Kota Banda Aceh, ditangkap petugas Kepolisian. Korban ada dua orang dan masing-masing masih berusia 8 tahun. Tersangka yang diamankan di antaranya TR (49), RD (34) dan RR (20).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban setelah mengetahui apa yang terjadi pada anak-anaknya.

“Diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melapor kepada polisi,” kata AKP Ryan, Selasa (6/10).

Ia memaparkan, kejadian berawal pada Februari lalu saat kedua korban pergi ke warung untuk jajan yang lokasinya tak jauh dari rumah.

Setiba di warung, ternyata tempat yang dituju tutup dan mereka pun mencari warung lainnya di dekat SD Negeri 62 Banda Aceh.

“Setelah kedua korban sampai ternyata warung itu juga tutup, tersangka TR yang berprofesi sebagai penjual pisang goreng di kawasan warung kedua memanggil kedua korban yang hendak pulang,” kata dia.

Kedua korban pun ditarik yang kemudian dipaksa masuk ke kolong gerobak jualan pisang gorengnya ini.

Saat mereka masuk di bawah ancaman parang, diketahui ada satu anak perempuan yang belum diketahui identitasnya di dalam kolong gerobak.

“Hingga kini, penyidik masih mencari tahu siapa anak yang dimaksud, yang ditemukan dalam keadaan terikat dan mulut terlakban,” jelasnya.

Beberapa saat kemudian, lanjut AKP Ryan menceritakan, tersangka lainnya, RR dan RS lewat di depan lokasi penjualan gorengan TR. Tersangka TR memanggil keduanya untuk memberitahukan tentang para korban.

“Korban dibawa ke semak-semak hingga dicabuli serta disetubuhi pelaku. Berdasarkan keterangan TR kepada petugas, sebelumnya ia pernah mencabuli dua orang anak laki-laki,” tambahnya.

Pencabulan terhadap korban sendiri diketahui orang tuanya saat mencari asisten rumah tangga September lalu. Saat itu, istri TR menawarkan seseorang.

Namun, korban spontan menolak karena mengetahui aksi bejat TR. Orang tua korban pun mencari tahu penyebab pernyataan anaknya itu dan akhirnya diketahui TR pernah berbuat asusila padanya.

Masih kata AKP Ryan, saat ini polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus karena diduga kuat korban pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini lebih dari tiga orang.

“Dalam kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak dan sejumlah pakaian korban. Selain itu, polisi juga mengantongi hasil visum terhadap kedua korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi