Capt. Sugeng Wahyono (Antara)
Analisadaily.com, Jakarta - Capt. Sugeng Wahyono, nakhoda kapal MT Celosia, kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan PT. Brotojoyo Maritime, telah menjalani status tahanan kota di Thailand selama lebih dari 1,5 tahun. Hari Senin (6/10) lalu ia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Thailand.
Capt. Sugeng Wahyono didakwa membantu penyelundupan sehingga diduga melanggar Undang-Undang Bea dan Cukai Thailand, khususnya section 64, 214 dan 247.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pelaut, Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Sigit Triwaskito mengungkapkan, selama dalam proses hukum, Kedubes Thailand turut mendampingi dengan memantau.
Sedangkan perusahaan tempat Sugeng bekerja lebih dari 23 tahun menyiapkan pengacara.
"Kondisi Capt. Sugeng sehat, keluarga siap mengikuti proses persidangan untuk mendapatkan keadilan sesuai harapan kita bersama," kata Sigit di Jakarta, Rabu (7/10).
Sigit mengatakan, selama menjalani tahanan kota, Sugeng tidak bisa keluar dari batas wilayah yang ditetapkan. Paspornya disita dan tak diizinkan untuk keluar dari negara itu, termasuk melayat ayahnya yang meninggal dunia pada September 2019 lalu.
Sementara rencananya melaksanakan ibadah umrah, PT. Brotojoyo Maritime bertanggungjawab penuh dan memberikan segala bantuan yang dibutuhkan.
Perusahaan juga tetap memenuhi hak-haknya seperti membayarkan gaji secara rutin dan menanggung biaya penginapan selama menjalani tahanan kota.
"Kami melakukan berbagai upaya agar Capt. Sugeng dapat menerima keadilan dan segera dibebaskan, termasuk memberikan bantuan hukum. Perusahaan tetap membayarkan gaji dan menanggung biaya akomodasi selama menjadi tahanan kota," kata Direktur PT. Brotojoyo Maritime Siana A. Surya.
Ia meyakini bahwa Capt. Sugeng tidak bersalah atas semua tuduhan ini dan tidak terlibat dalam penyelundupan karena dalam internasional shipping praktis, pihak transporter/carrier tidak bertanggungjawab atas penyelesaian custom formality sebelum pembongkaran kargo. Pihak yang bertanggungjawab adalah importer atau penerima barang.
"Kami yakin Capt. Sugeng tidak bersalah sehingga ia tidak dapat mengakui segala tuduhan yang disematkan padanya. Sejak awal kasus, kami terus memberikan support termasuk mengirim tim legal di Thailand untuk mengambil langkah-langkah hukum," terang Siana.
Kasus ini bermula ketika kapal yang dinakhodai Sugeng membawa minyak pelumas kiriman Petronas Malaysia. Sesuai dokumen order, kapal merapat di Malaka dan memuat minyak pelumas untuk dikirim ke Schlumberger di Provinsi Ranong, Thailand.
Namun, aparat Bea Cukai Ranong menuduh ada upaya penyelundupan atas keterlambatan pemenuhan prosedur bea cukai atas impor muatan kapal MT Celosia.
Padahal muatan itu dikirim oleh Petronas dan dimiliki Schlumberger yang seharusnya berkewajiban untuk mengurus impor muatan tersebut.
Akibatnya, kapal berikut dengan awak yang melakukan bongkar-muat atas instruksi Schlumberger selaku importir di pelabuhan ditahan.
Kapten kapal juga diamankan dan belakangan dijadikan tersangka, dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan jaminan dari perusahaan.
Terhadap kasus yang dihadapi Capt. Sugeng, diharapkan negara hadir memberikan perlindungan sesuai amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 21 UU No.18/2017 mengatur tentang pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat.
(TRY/EAL)