Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi D. I. Sorkam Barat, Hotman Simanjuntak (kiri) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara meringkus seorang tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi D.I. Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2015.
Tersangka Hotman Simanjuntak itu sempat kabur usai status hukumnya ditetapkan pada November 2018 lalu.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penangkapan tersangka langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, bersama Danramil 19 Sipahutar, Pelda P. Silaen, Selasa (6/10) malam.
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyianya di Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, pada saat DPO sedang tidur di dalam kamar. Penangkapan itu dilakukan tanpa ada perlawanan," kata Sumanggar, Rabu (7/10).
Sumanggar menuturkan bahwa Hotman dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak November 2018. Sebab usai dinyatakan sebagai tersangka dia kabur dan bersembunyi.
"Kita (Kejati Sumut) terus melakukan penyelidikan keberadaan tersangka," jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi D.I. Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat,Kabupaten Tapteng tahun 2015, Hotman bertindak sebagai kontraktor.
"Sejauh ini dalam kasus tersebut baru Hotman yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 2 sub Pasal 3 ayat 1 UU. No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tindak pidana," terang Sumanggar.
Tim intelijen Kejati Sumut langsung membawa Hotman Simanjuntak menuju Kantor Kejati Sumut. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan penyidik," pungkas Sumanggar.
(JW/EAL)