Tersangka penyelundupan sabu-sabu mengikuti paparan kasus di Mapolda Aceh, Rabu (7/10). (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba Keplosian Daerah Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai mengungkap penyelundupan sabu-sabu 60 kilogram melalui laut Selat Malaka di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dalam pengungkapan narkoba di dua TKP tersebut, petugas menembak mati satu tersangka berinisial SS (27) karena melawan petugas saat ditangkap. Selain itu, diamankan tiga orang tersangka, MM (38), JU (18), dan SM (24).
Namun LB (40) melarikan diri, dan kini petugas memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika itu pada Rabu, 30 September di Aceh Utara dan Sabtu, 3 Oktober 2020 di Aceh Timur.
"Tiga tersangka ditangkap, seorang berinisial SS telah meninggal dunia, dan satu DPO karena melarikan diri," kata Irjen Wahyu dalam konferensi pers, di Mapolda Aceh, Rabu (7/10).
Ia lanjut menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 30 September 2020 malam di Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Bermula ada informasi dari masyarakat, ada penyelundupan sabu melalui jalur laut.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, tim gabungan melakukan patroli laut. Dari upaya ini, tim melihat ada 1 boat jenis Oskadon hendak merapat ke Pantai Krueng Mate, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kemudian tim patroli laut memberi tahu kepada tim patroli darat, tim darat mencurigai ada satu mobil di Pantai Krueng Matee, sehingga dibuntuti oleh tim.
Tim gabungan, kata Wahyu, terus membuntuti mobil tersebut hingga ke Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu. Ternyata, mobil ini menuju ke rumah salah seorang pelaku berinisial MM.
Tim langsung menggerebek rumah, namun MM melarikan diri dan melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan. Dia mengalami luka tembak di pinggul belakang.
Dalam penggerebekan tersebut, ujar Wahyu, tim gabungan menemukan 60 bungkus teh China yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 60 kilogram. Selain itu, tim juga mengamankan mobil BK 1557 BN dan 1 HP.
Kemudian, pada Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari, tim gabungan mendapat informasi ada 4 pelaku lainnya sedang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Dari informasi ini, tim kemudian mengejar 3 pelaku, yakni SM (24 tahun) SS (27 tahun) dan JU (18 tahun). Sementara satu pelaku lainnya berinisial LB, 40 tahun berhasil melarikan diri.
“Hasil yang kita dapatkan melalui proses cukup lama. Lebih satu bulan kita mengecek dan memetakan pelaku saat memasukkan dan menyimpan barang itu di rumah SS untuk didistribusikan,” sambung Irjen Wahyu.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
(MHD/CSP)