Menaker Ida Fauziah Beberkan Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziah Beberkan Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan alasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara mendadak mengesahkan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Menaker, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota yang terpapar Covid-19.

"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujarnya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan secara virtual, dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/10).

"Mungkin banyak yang mengatakan begitu kenapa kok tiba-tiba tanggal 5? Itu yang saya dengar memang alasan penjelasan dari Wakil Ketua (DPR) karena banyak teman-teman DPR yang terpapar Covid-19," sambungnya.

Ida mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat. Sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi.

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ujarnya.

Pada 5 Oktober lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat. Rapat Paripurna DPR tersebut diwarnai aksi walk out Fraksi dari Partai Demokrat lantaran merasa tidak diberi kesempatan untuk melontarkan pendapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di Rapat Paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi