Dewan Pers Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Liput Demo Tolak Omnibus Law

Dewan Pers Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Liput Demo Tolak Omnibus Law
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai elemen kampus di Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Analisadaily.com, Jakarta - Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja. Dewan Pers menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan yang diterima para jurnalis.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam keterangannya, Minggu (11/10), mengatakan, mengutuk keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

Dewan Pers mendesak aparat kepolisian memberikan penjelasan secara rinci atas apa yang terjadi dengan beberapa awak media yang diduga mengalami kekerasan saat tengah bertugas.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi," kata M Nuh, dilansir dari Liputan6.com.

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan aparat Kepolisian saat menjalankan tugas sebagai jurnalistik, para pekerja media dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.

"Dalam konteks ini, semestinya pihak kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," tegasnya.

Kepada pihak media dan keluarga wartawan diimbau agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan, dan kepolisian jika, ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini.

"Meminta agar kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab," ucapnya.

Terkait demo tolak Omnibus Law, 6 Jurnalis turut diamankan polisi di Jakarta beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Junalis Merahputih.com, Ponco Sulaksono. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Ponco saat itu berada di antara kerumunan demonstran yang rusuh.

"Dia bersama-sama dengan para anarko yang kita amankan semuanya," ucap dia, di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10) malam.

Disebutkan Yusri, saat itu petugas kepolisian tak mengetahui bahwa Ponco Sulaksono adalah seorang jurnalis. "Petugas pada saat bertugas tidak tau. Makanya kita harapkan teman-teman menggunakan id card pada saat situasi seperti itu," ujar dia.

Yusri menyampaikan seluruhnya telah dipulangkan. Termasuk Ponco Sulaksono. "Sudah, sudah semuanya (dibebaskan)," sebutnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi