Tersangka pemilik ganja saat diamankan di Polsek Tanjung Morawa. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Seorang pemuda ditangkap tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjung Morawa dari rumahnya, karena kedapatan mengkonsumsi ganja yang dicampur dengan rokok, Minggu (11/10).
Tersangka YA, warga di sebuah perumahan di Desa Limaumanis, Deli Serdang. Dari tangannya, petugas menyita 2 batang rokok yang sudah dicampur dengan daun ganja kering.
Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, ditangkap. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” kata AKP Sawangin, Senin (12/10).
Kata dia, petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi adanya rumah yang kerap digunakan mengisap ganja.
Setelah itu, tim langsung melakukan pengrebekan dan mengamankan pemuda berusia 19 tahun itu. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang di Gang Armed Tanjung Morawa.
(KAH/CSP)