Anggota DPR RI, Nazaruddin Dek Gam (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam, menyorot hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku pencabulan dan pemerkosaan dengan menggunakan Qanun Jinayah yakni uqubat cambuk.
Ia menilai hukuman cambuk terhadap pelaku pencabulan dan pemerkosaan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.
Bahkan hukuman itu membuat korban semakin terpuruk dan trauma. Pasalnya setelah dicambuk, pelaku akan bebas kembali lagi di tengah-tengah masyarakat.
“Untuk itu saya meminta kepada aparat hukum yang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menggunakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, agar ada efek jera kepada pelaku,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Nazaruddin Dek Gam saat menggelar pertemuan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, di Mapolda Aceh, Senin (12/10).
“Kalau mengunakan UU Perlindungan Anak, saya rasa itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” tambah Dek Gam.
Ia mengaku juga sudah mendiskusikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan Kapolda Aceh.
Ia berharap Kapolda agar memerintahkan seluruh jajarannya di Polres 23 kabupaten/kota di Aceh untuk menggunakan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan.
"Saya selama ini banyak menerima laporan dari masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku pencabulan yang menggunakan cambuk, nanti saya juga akan sampaikan permasalahan ini langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Nazaruddin Dek Gam juga mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajaran karena berhasil mengungkap tiga kasus besar, yakni penyelundupan sabu sebanyak 60 kilogram.
Kemudian, kasus pencabulan terhadap tiga anak di Kota Banda Aceh, serta kasus pembunuhan anak dan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Aceh Timur.
Menurutnya kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Kapolda Aceh itu sangat menonjol di Aceh, salah satunya terkait dengan peredaran sabu yang sangat mencemaskan.
Sehingga kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat hukum di Aceh.
“Saya selaku Anggota Komisi III mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajarannya,” kata Dek Gam.
Selain itu, Dek Gam yang merupakan satu-satunya wakil rakyat dari Aceh yang duduk di Komisi III mengungkapkan kasus lain yang sangat menjadi perhatian masyarakat dan dirinya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut, kata Dek Gam, sangat memilukan dan bisa merusak masa depan korban. Apalagi terjadi di Provinsi Aceh yang dikenal dengan daerah syariat Islam.
“Allhamdulilah Kapolda Aceh berhasil mengungkap dua kasus pencabulan anak dan pemerkosaan yang baru terjadi dalam bulan ini, yakni di Kota Banda Aceh dan Aceh Timur,” ujarnya.
(MHD/EAL)