Polres Batubara menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Limapuluh - Polres Batubara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 1 kilogram sabu dan 777 gram ganja kering di Mapolres Batubara, Rabu (14/10).
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan menjelakan, sebagai tindak lanjut kebijakan Kapolda Sumut tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba, pihaknya menangkap dan menetetapkan 20 tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Hari ini pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Batubara dari 18 kasus narkoba dengan 20 tersangka," kata Ikhwan.
Menurutnya sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 1000 gram dengan tersangka S (32) warga Kampung Melayu, Desa Blang Jorong, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara dan FB (34) warga Desa Ujung Kulon, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
"Tersangka S ditangkap, Kamis (1/10) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Limapuluh. Barang bukti yang disita 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram. Melalui pengembangan, Satres Narkoba berhasil meringkus FB dari kediamannya," jelas Ikhwan.
Terhadap kedua tersangka, terpaksa dilakukan tidakan tegas dan terukur karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
(AP/EAL)