Surat Edaran Pj Bupati Samosir Dinilai Matikan Sektor Pariwisata

Surat Edaran Pj Bupati Samosir Dinilai Matikan Sektor Pariwisata
Kondisi geliat wisata di Samosir yang tetap meningkat. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Samosir - Surat Edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Samosir Lasro Marbun tentang adaptasi kebiasaan baru untuk pelaku perjalanan orang ke wilayah wisata Kabupaten Samosir menuai polemik.

Pelaku usaha wisata di Samosir menolak SE itu ksrena dianggap bisa mematikan usaha penduduk lokal khususnya di sektor wisata.

"Surat Edaran No: 800/3790/Sekre/X/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru masyarakat produktif dan aman Corona virus Disease (Covid-19) khusus pelaku perjalanan orang ke wilayah Kabupaten Samosir," ujar Chairman Wisata Batu Hoda Beach, Ombang Siboro, Rabu (14/10).

Ia menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah, sebab mereka menilai penanganan Covid-19 bukan dengan melakukan rapid test kepada pengunjung yang mau datang melainkan dengan meningkatkan protokol kesehatan,"

"Bila surat edaran tidak dicabut, kami bersama ratusan pelaku usaha Samosir akan melakukan aksi penolakan," tegasnya.

Penolakan juga diamini pengelola pantai pasir putih, Mangoloi Sihaloho dan pelaku wisata dari Tomok, Hartoba yang bergerak di bidang usaha perhubungan kapal danau.

Kepala Dinas Pariwisata, Dumosc Pandiangan yang dikonfirmasi menerangkan, pelaku usaha wisata di Samosir tidak perlu resah, karena surat itu tidak permanen.

"SE itu hanya bersifat sementara," ujarnya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi