Eks Karyawati Hotel di Labuan Bajo Diduga Gelapkan Uang

Eks Karyawati Hotel di Labuan Bajo Diduga Gelapkan Uang
Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuan Bajo - Eks karyawati inisial HS (40) salah satu hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) diduga menggelapkan uang. Ia telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) dan ditengarai berada di Sumatera Utara.

Informasi yang diterima Analisadaily.com, Rabu (14/10), HS telah dilaporkan manager hotel tempat ia bekerja, Kasianus Tumbir (31) ke Mapolres Mabar pada 25 Agustus 2020.

Laporan Kasianus Tumbir tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/136/VII/2020/NTT/Res Mabar.

Kasianus mengatakan, HS sebelumnya bekerja sebagai manajer keuangan selama dua tahun.

"Pelaku diduga menggelapkan uang hotel, sehingga ia dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Kasus ini, imbuhnya, telah bergulir di kepolisian dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami pun telah diperiksa sebagai saksi, namun pelaku tidak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan. Akibatnya ia ditetapkan menjadi DPO," ujar Kasianus.

Jalan Damai

Kasianus menjelaskan, sebenarnya kasus penggelapan uang tersebut bisa diselesaikan secara damai apabila HS mau mengembalikan uang perusahaan.

"Sebenarnya ini bisa diselesaikan lewat jalur damai. Kita juga masih menunggu niat baik HS. Tapi saat ini biarkan hukum yang berjalan," tegasnya.

Pihak Kasianus menduga HS saat ini melarikan diri ke Pulau Sumatera. Dirinya pun mengimbau agar HS kooperatif agar kasusnya tak semakin panjang.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK membenarkan adanya kasus tersebut.

"Diatensi," ujarnya singkat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Libartino Silaban yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga

Rekomendasi