Pembunuh Remaja Perempuan di Tanjung Selamat Paman Sendiri

Pembunuh Remaja Perempuan di Tanjung Selamat Paman Sendiri
Pembunuh remaja perempuan. (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pihak kepolisian menangkap pelaku pembunuhan terhadap remaja berinisial MJ (15) di Gang Karo-Karo, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Kamis (15/10). Pelaku pembunuhan ternyata pamannya.

"Tersangka adalah paman korban berinisial S," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10).

Riko menuturkan, peristiwa ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB. Kedatangannya untuk meminjam uang kepada ibu korban dengan alasan terlilit utang.

"Kemudian, pukul 06.30 WIB ibu korban meninggalkan rumah untuk berangkat kerja. Sekira pukul 19.00 WIB ibu korban pulang ke rumah. Namun, kondisi rumah dalam keadaan terkunci dan lampunya mati," tuturnya.

Melihat rumah dalam keadaan terkunci dan lampu mati, kemudian pintu didobrak dan masuk ke dalam rumah, ternyata ibu korban mendapati putrinya sudah tergeletak di atas tempat tidur dalam kamar.

"Kondisinya tangan terikat di belakang, celananya terbalik dan terbuka serta celana dalam berlumuran darah," ujar Riko.

Melihat anaknya sudah tidak bernyawa, ibu korban langsung histeris. Selanjutnya, bersama keluarganya melaporkan kepada Polsek Medan Sunggal.

Polisi yang dihubungi kemudian tiba di lokasi. Mereka melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Identifikasi ini sesuai dengan keterangan saksi yang melihat S masuk ke rumah itu sekitar pukul 16.00 WIB.

S akhirnya ditangkap di Pasar III Tanjung Sari sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap di saku celananya hanya ada Rp 150 ribu.

"Tersangka mengaku baru bunuh orang, dia sempat dihakimi massa," ucap Riko.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan itu. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengambil laptop dan 4 unit handphone, dan dua rekan S yang membantu menjualkan laptop dan handphone korban ditangkap.

"Kita berhasil mengungkapnya," jelas Riko.

Dalam kasus ini, S dijerat dengan pasal perkosaan, perampokan dan pembunuhan.

"Ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tegas Riko.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi