Pelaku pembunuh keponakan. (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap MJ (15) di Gang Karo-Karo, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, yang tak lain adalah paman sendiri, S, nekat melakukan aksi bejatnya karena terlilit hutang.
Hal tersebut terungkap saat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, memaparkan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10).
"Motif tersangka, alasannya karena terlilit hutang, lalu pinjam uang dengan ibu korban," katanya.
Penangkapan terhadap S setelah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Identifikasi ini sesuai dengan keterangan saksi yang melihat S masuk ke rumah itu pada Kamis (15/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
S akhirnya ditangkap di Pasar III, Tanjung Sari, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap di saku celananya hanya ada Rp 150 ribu.
"Tersangka mengaku baru bunuh orang, dia sempat dihakimi massa," ucap Riko.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan itu. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengambil laptop dan 4 unit handphone dan 2 rekan S membantu menjualkan laptop dan handphone korban turut ditangkap.
Kemudian polisi menginterogasi pelaku S. Dia mengaku melakukan perbuatan itu sendirian.
"Keterangan awal dari tersangka, dia minta korban menunjukkan di mana ibunya menyimpan uang. Tersangka lalu membekap dan menyumpal mulut, lalu mengikat tangan korban.
"Saat korban pingsan, diperkosa," jelas Riko.
Korban sempat sadar dan berteriak minta tolong. Namun S membekapnya dengan bantal guling.
"Ternyata korban masih berusaha berteriak, dicekik tersangka. Setelah korban tidak bernyawa, diperkosa lagi, kondisi dalam keadaan meninggal," terang Riko.
Dalam kasus ini, S dijerat dengan pasal perkosaan, perampokan dan pembunuhan.
"Ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutup Riko.
(JW/RZD)