Optimis, UU Cipta Kerja Pacu Reindustrialisasi

Optimis, UU Cipta Kerja Pacu Reindustrialisasi
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/pri)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, optimis Undang-Undang Cipta Kerja mampu mendorong reindustrialisasi di Indonesia.

Sehingga, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional bisa mencapai 25 persen dalam beberapa tahun ke depan.

"Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Agus dilansir dari Antara, Minggu (18/10).

Hingga kini, kata dia, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya. Ia menjelaskan, pada triwulan II 2020 sumbangsih sektor industri terhadap PDB sudah mencapai 19.87 persen.

Karena itu, Kemenperin terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19, antara lain mendorong insentif dan stimulus bagi industri di dalam negeri.

"Misalnya, memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya izin operasional mobilitas dan kegiatan industri (IOMKI) di tengah kondisi pandemi," kata dia.

Melalui aktivitas industri, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi nasional dapat diakselerasi secara simultan dengan penanganan pandemi Corona. Apalagi, selama ini kegiatan industri memberikan efek yang luas bagi sektor perekonomian.

"Artinya, kami mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Agus.

Agus mengatakan, UU Cipta Kerja telah dinanti para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing.

"Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law ini. Tentunya, apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak," katanya.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang 2019-2023 mencapai Rp1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor.

"Kami yakin dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM," tegas Agus.

Selain mendorong pertumbuhan industri manufaktur, tujuan utama UU Cipta Kerja adalah membuka lapangan kerja.

"Industri manufaktur dan tenaga kerja adalah saudara kembar. Sebab, tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti akan membawa nilai positif bagi penyerapan tenaga kerja. Jadi, ini sisi positif UU Cipta Kerja di mata kami," sambungnya.

UU Cipta kerja salah satu tekad pemerintah mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif dan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahkan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam UU tersebut.

"Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, serta bisa memperoleh program jaminan kehilangan pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja," tambahnya.

UU Cipta Kerja diharapkan menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap satu persen pertumbuhan ekonomi dapat membuka peluang sekitar 300.000-350.000 lapangan kerja baru

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi