30 ASN Asahan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

30 ASN Asahan Penyesuaian Kenaikan Pangkat
Para ASN saat mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat, Selasa (20/10). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar ujian penyesuaian kenaikan pangkat terhadap 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (20/10).

Pada ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini, Pemerintah Kabupaten Asahan bekerjasama dengan Kantor Regional VI BKN Medan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan, Nazaruddin menyampaikan, peserta yang mengikuti ujian penyesuaian pangkat PNS sebanyak 30 orang yang terdiri dari PNS yang memiliki ijazah S-1 sebanyak 27 orang, Diploma III sebanyak 2 orang dan Ijazah SLTA sebanyak 1 orang.

Kegiatan di kantor Bupati Asahan serta diwajibkan harus menjalankan protokol kesehatan baik yang yang mengikuti ujian maupun penguji harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk keruangan.

"Harus mengutamakan Prokes yang dianjurkan oleh pemerintah dimana Prokes ini dapat untuk mengurangi jumlah korban Covid-19 yang ada di Kabupaten Asahan," kata Asisten III Pemkab Asahan, Khaidir Afrin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah disebutkan, PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan, PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) atau juru muda tingkat I golongan (I/b) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan (I/c).

Dia juga menambakan PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, Diploma I, Ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau Diploma II, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) sampai juru tingkat I golongan (I/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan (II/a), pengatur muda tingkat I golongan (II/b) atau pengatur golongan (II/c) sesuai ijazah yang diperoleh.

Selain itu beliau mengatakan PNS yang memperoleh ijazah (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2) dan ijazah doktor (S3) yang masih berpangkat pengatur muda golongan (II/a) sampai pengatur tingkat I golongan (II/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan (III/b) atau penata golongan (III/c).

Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian yang sesuai ijazah yang diperoleh.

"Sekurang kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir," ujarnya.

Sebagai penguji dalam ujian ini adalah Kantor Regional VI BKN Medan yakni Kabid Pengembangan Supervisi dan Kepegawaian, Renyasari SH MAP.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi