Istri Korban Pembunuhan Histeris Pelaku Divonis 1 Tahun 8 Bulan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Mahyudi (32), pengusaha mi aceh pasar baru bersama-sama dengan Agus Salim dan Mursalim.
"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," ucap Hakim Tengku Oyong di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (20/10).
Ketiga terdakwa tersebut divonis dengan pertimbangan karena melakukan aksi pemukulan, dan pengeroyokan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim.
Hakim menilai Mahyudi Cs telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Sebelumnya Mahyudi Cs di tuntut oleh Jaksa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.
Mendengarkan vonis tersebut, istri dan kakak korban histeris dan berteriak-teriak di luar sidang. "Saya gak terima Pak Hakim, saya gak terima suami saya mati," katanya di hadapan majelis hakim.
Sembari dibawa keluar oleh para petugas keamanan, 2 orang wanita ini tetap berteriak dan menyatakan sikap akan melawan hukum, bahkan wanita ini nekat akan menyurati Presiden.
"Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan menyurati Pak Jokowi. Pak Jokowi tolong kami rakyat kecil," katanya.
"Katanya Pak Jaksa mau banding, tapi apa? Gak ada. Biar aja mereka dilaknat tuhan," kata kakak Ipar dari istri korban.
Sementara kakak kandung korban, Abadi Bangun, meybeut bahwa Abadi Bangun saat itu sedang stroke. "Dia stroke, satu aja dia lawan kalah, ini tiga orang," katanya.
Pengacara korban, Yosabet Pangaribuan mengatakan, akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk menyarankan banding dalam kasus ini.
"Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding," terangnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Darmawan Nasution, dijelaskannya perkara ini bermula pada 29 Januari 2020 sekira dini hari, korban Abadi Bangun datang ke Cafe Mi Aceh Delicious Cafe milik terdakwa dan memesan nasi goreng ke warung jualan tersebut.
"Kemudian setelah nasi goreng selesai dibuat, Agussalim menyerahkan kepada korban Abadi Bangun, selanjutnya korban mengatakan kepada Agussalim uangnya akan diantar nanti oleh seseorang," dakwa JPU Rambo, di hadapan Majelis Hakim Jarihat Simamarta.
Mendengarkan perkataan itu, Agussalim mengatakan kepada korban untuk menunggu dan saksi Agussalim akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pengelola kafé, sehingga pada saat itu korban emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng.
"Selanjutnya Agussalim melaporkan hal tersebut kepada terdakwa dan tidak berapa lama korban datang kembali ke warung bersama dengan temannya membawa satu bilah parang. Saat itu terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan korban Abadi Bangun," terang JPU.
Kemudian korban Abadi Bangun mengayunkan parang tersebut kearah Mahyudi dan pada saat itu langsung ditangkisnya dengan tangan.
"Terdakwa mengambil kayu broti lalu memukul korban sehingga terjatuh di aspal, kemudian datang saksi Mursalin, dan menendang korban secara berulang ke arah wajah dan mengambil parang yang dipegang korban, lalu saksi Mursalin pergi," jelasnya.
Tidak berapa lama datang Agussalim memukul Abadi Bangun dengan balok kayu ke arah bagian kepala dan selanjutnya saksi pergi meninggalkan tempat kejadian dan membiarkan korban Abadi Bangun tergeletak di aspal jalan raya depan Cafe Delicious.
Tidak berapa lama datang saksi Hendri Kapri Simorangkir dan membawa korban Abadi Bangun ke Rumah Sakit Siti Hajar dan sesampainya di rumah sakit tersebut Abadi Bangun sudah meninggal dunia.
(JW/RZD)