Polda Aceh Gelar Operasi Zebra 26 Oktober 2020

Polda Aceh Gelar Operasi Zebra 26 Oktober 2020
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, saat memberikan keterangan, Rabu (21/10). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com,Banda Aceh - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh dan jajaran Satlantas Polres se-Aceh akan melaksanakan Operasi Zebra selama dua pekan sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Operasi Zebra bertujuan mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, menurunnya lokasi kemacetan dan tetap memedomani protokol kesehatan memutus rantai penyebaran Covid-19 secara Preemtif, Preventif dan Persuasif juga humanis.

Tidak itu saja, terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas yang aman dan nyaman.

"Diinformasikan kepada masyarakat Aceh, bahwa Ditlantas Polda Aceh dan jajaran Satlantas Polres akan melaksanakan Operasi Zebra sejak tanggal 26 Oktober 2020 selama 2 minggu atau 14 hari," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, di Banda Aceh, Rabu (21/10).

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020 yang menjadi target operasi adalah tujuh prioritas pelanggaran.

Di antaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan, mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Kemudian, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.

Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur serta pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi SIM dan STNK.

"Kami menghimbau agar melengkapi SIM dan STNK saat mengendarai kendaraan bermotor. Bagi sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan," harap Kombes Dicky.

Menurut dia, himbauan ini perlu disampaikan kepada masyarakat, karena selama 2 minggu, Polantas akan melaksanakan razia kendaraan bermotor.

Apabila ditemukan pelanggaran akan langsung ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di Pengadilan Negeri setempat.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi