FSPMI Sumut Kembali Aksi Protes Omnibus Law dan Upah Tidak Naik

FSPMI Sumut Kembali Aksi Protes Omnibus Law dan Upah Tidak Naik
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menyatakan akan kembali turun aksi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus) Law.

Selain itu, DPW FSPMI Sumut juga memprotes keras rencana pemerintah yang tidak akan menaikan upah buruh tahun depan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenagakerja (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo. enurutnya, pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap penderitaan kaum buruh Indonesia, dan hanya mementingkan kepentingan kalangan pengusaha.

"Hak buruh terus dikebiri, belum lagi protes kami terhadap Omnibus Law, kami juga menerima kabar buruk, upah buruh tidak mengalami kenaikan 2021. Kami menolak tegas dan akan melawan kebijakan yang tidak berprikemanusiaan," tegas Willy didampingi Tony R Silalahi, Sekretaris FSPMI Sumut, Dedi Heriawan, Ketua FSPMI Deliserdang, Daniel Marbun dari LBH FSPMI Sumut, Rabu (28/10).

Willy juga mengatakan, kondisi kehidupan kaum buruh Sumut sudah sangat memprihatinkan. Terkait upah buruh, Sumut sudah sangat jauh tertinggal dari daerah industri lainnya di Indonesia, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

"Kami meminta agar Gubsu mengabaikan surat edaran menteri. Kami minta kenaikan UMP dan UMK di Sumut untuk tahun 2021 naik minimal 8 persen," ucapnya.

Lebih lanjut Willy mengatakan, kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, karena adanya kenaikan daya beli kaum buruh di tengah masyarakat.

Selain itu, kata Willy, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, tidak ada alasan Gubsu untuk tidak menaikan UMP dan UMK di Sumut pada 2021 mendatang.

"Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur. Bagi perusahaan yang nantinya tidak mampu menaikan upah dapat melakukan penangguhan. Kenapa dikondisikan seolah semua pengusaha tidak mampu menaikan upah," sebutnya.

Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi menambahkan, berkaitan hal tersebut, pihaknya telah memutuskan akan melakukan aksi unjuk rasa damai, dengan catatan tetap terukur, terarah, dan konstitusional, yang akan dilaksanakan pada Senin, 2 November 2020.

Masa aksi akan berasal dari perwakilan buruh FSPMI Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Kota Tebingtinggi, Batubara, Labuhanbatu Raya dan Padanglawas.

"Estimasi massa seribuan orang. Aksi kita pusatkan di Kantor Gubernur Sumut dan Kantor DPRD Sumut," ujar Tony.

Tony mengungkapkan, dalam aksi nanti pihaknya mengusung tiga poin tuntutan, yakni agar Presiden RI mengelurakan Perpu pencabutan UU Omnibus Law, menolak tegas tidak naik upah justru meminta pada Gubsu agar menaikan UMP dan UMK di Sumut sebesar 8 perse untuk tahun 2021, dan selesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut.

"Aksi nanti serentak buruh secara nasional yang dipusatkan di Istana Presiden RI Jakarta, dan diikuti buruh FSPMI di 24 provinsi lain di Indonesia yang melakukan aksi di kantor pemerintahaan setempat," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi