Keluarga Kecewa Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Tidak Ditahan

Keluarga Kecewa Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Tidak Ditahan
Ilustrasi (Republika)

Analisadaily.com, Medan - Keluarga korban kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Pimpinan, Gang Delima, Kecamatan Medan Perjuangan, merasa kecewa lantaran pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Informasi diperoleh Analisadaily.com, korban berinisial berusia 9, sementara terlapor (pelaku) berinisial ISH dan D yang merupakan tetangga korban.

Ayah korban, Dodi Afrizal mengatakan, terlapor tidak ditahan, dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa traumatis terhadap anaknya yang saat ini masih duduk di bangku kelas V SD.

"Setelah dua bulan dilaporkan, pelaku akhirnya diperiksa pada Selasa (27/10) kemarin. Namun kami dari keluarga besar menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan," kata Dodi, Rabu (28/10).

Dodi menuturkan dengan tidak ditahannya kedua terlapor, dia khawatir mereka semakin arogan di lingkungan tempat tinggalnya.

"Karena mereka (terlapor) akan merasa seperti kebal hukum. Hal ini tentu saja tidak baik bagi anak saya yang masih kecil, karena dia trauma dan merasa takut dengan keberadaan pelaku," tuturnya.

Dodi menyampaikan, melalui surat pemberitahuan hasil penyelidikan bernomor B/6309/X/Res.1.6/2020/Reskrim tanggal 27 Oktober 2020 disebutkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ISH.

Terhadap ISH tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman pidana yang dipersangkakan di bawah 5 tahun dan tidak termasuk dalam Pasal Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (4) KUHAP.

Sedangkan rencana tindak lanjut penyidik adalah mengirimkan berkas perkara tersangka ISH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Medan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap terlapor D.

"Kami dari keluarga besar meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan ditahan. Karena trauma, anak saya sudah sebulan ini harus diungsikan ke rumah uwaknya di Jalan Brigjen Katamso," jelasnya.

Sementara itu kasus kekerasan yang dialami korban terjadi pada Jumat (14/8) lalu. Saat itu korban yang hendak melaksanakan salat isya ke masjid di dekat rumahnya tiba-tiba didatangi terlapor D dan langsung memukul kepalanya.

"Nggak tahu alasannya kenapa dipukul. Tapi karena kesal, anak saya pun mengatakan kepada pelaku 'dasar anak dajjal'," ungkap ayah korban.

Kemudian usai melaksanakan salat, korban dan teman-temannya pergi bermain di Gang Suka Maju yang masih berada lingkungan tempat tinggalnya. Namun lagi-lagi korban didatangi oleh pelaku D bersama dengan ibunya berinisial ISH.

"Saat itu anak saya pun langsung ditarik secara kasar oleh terlapor ISH, sehingga menyebabkan tangan kirinya mendapatkan luka goresan. Lalu korban disandarkan ke pagar rumah warga di sana, kemudian ditampar hingga berkali-kali," ungkap Dodi.

Dodi menjelaskan bahwa pelaku juga mengeluarkan kata kasar kepada anaknya. Pelaku juga mengaku tidak takut kepada keluarga korban dan polisi jika hal ini diadukan.

Alhasil kasus ini pun dilaporkan ke Polrestabes Medan dan laporan itu diterima dengan tanda bukti laporan bernomor STTP/2019/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Gintingxyang dikonfirmasi mengakui bahwa satu dari dua terlapor, yakni tersangka ISH telah dilakukan pemeriksaan.

"Namun terhadap terlapor D akan dilakukan pemanggilan kedua karena belum datang," ujarnya.

Terkait tidak dilakukanya penahanan terhadap ISH, Madianta menerangkan bahwa ancaman hukuman kekerasan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 adalah di bawah 5 tahun dan tidak termasuk pasal pengecualian. Kemudian sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, sambung dia, maka secara formil penahanan tidak bisa dilakukan di tingkat penyidikan.

"Karena yang boleh ditahan sesuai pasal 21 adalah ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Tetapi ada beberapa pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun bisa dilakukan penahanan, namun untuk pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tidak termasuk. Yang jelas, berkas perkaranya segera kita limpahkan ke JPU," tandasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi