Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan sidak ke RTP Polrestabes Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang tahanan polisi (RTP) di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11) kemarin.
Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan banyak tahanan yang telah dijatuhi vonis namun masih mendekam di ruang tahanan polisi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan bahwa sidak yang mereka lakukan berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM dengan nomor surat M.HH.PK.01.01.01.04 tentang penghentian pengiriman tahanan ke rutan dan lapas.
"Berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM itu, kami melakukan sidak ke RTP Polrestabes Medan," kata Abyadi, Rabu (4/11).
Abyadi mengungkapkan bahwa pada saat sidak, kondisi RTP sangat membludak. Selain itu kondisi di dalamnya sudah sangat memprihatinkan.
"Nah dampak dari itu, maka adanya pembludukan di rumah tahanan polisi. Kami Ombudsman sejak Mei sudah melakukan kajian tentang ini. Di mana kondisi di lapangan sama-sama dilihat sudah memprihatinkan," ungkapnya.
Menurut Abyadi, meskipun kondisi RTP sudah membludak dan memprihatinkan, pelaku kejahatan yang ada di dalam RTP juga punya hak yang harus dilindungi.
"Saya kira, meski mereka itu pelaku kejahatan, tapi mereka juga punya hak yang harus dilindungi. Kita ingin membantu mereka, agar segera dikirim ke lapas," ucapnya.
"Apalagi, ada tahanan yang sudah vonis, tapi belum dilimpahkan ke lapas. Ini kan hak-hak mereka. Ini lah yang ingin kita ingin membantu mereka supaya mereka dikirim ke lapas," tegas Abyadi.
Melihat kondisi tersebut, Abyadi menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
"Saya nantinya akan koordinasi dengan semua pihak bagaimana cara mengatasinya. Termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan terkait Swab para tahanan jika diperlukan agar bisa segera dikirim ke Lapas dan Rutan," tandasnya.
(JW/EAL)