Tangkap 53 Pengedar Narkoba, 20 Diantaranya Residivis

Tangkap 53 Pengedar Narkoba, 20 Diantaranya Residivis
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menunjukkan barang bukti Narkoba pada konfrensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (4/11) (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pematang Siantar menangkap 53 pengedar obat terlarang. Keseluruhan tersangka diringkus dalam waktu 70 hari.

Adapun yang diedarkan, di antaranya ganja seberat 2.8 kilogram, sabu 137.53 gram dan ekstasi 2 butir juga diamankan sebagai barang bukti.

"Ini program 100 hari kerja saya. Tapi ini masih 70 hari," kata Kapolres Siantar, AKBP Boy Siregar, Rabu (4/11).

Kata dia, dari 53 pengedar itu, 50 di antaranya laki-laki dan 3 perempuan. Ada wiraswasta, pengangguran, buruh dan ibu rumah tangga.

Penangkapan seluruh pengedar tidak hanya di Siantar, namun ada yang dari Simalungun.

"Ada pengembangan. Tiga tersangka dari Simalungun," ujarnya.

Masih kata dia, hampir setengah dari seluruh pengedar yang ditangkap berstatus residivis. Selain itu, ada pula yang bebas dari penjara lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Ada sekitar 20 tersangka ini residivis," paparnya.

Boy menambahkan, atas keterlibatan dalam bisnis narkoba, para tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

Ia pun mengajak wartawan dan masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba, khususnya di Kota Siantar. Ia menjanjikan hadiah berupa uang Rp 40 juta kepada siapa saja yang dapat memberikan informasi akurat soal peredaran narkoba.

"Dari saya Rp 20 juta, dari Kasat Narkoba Rp20 juta. Tapi bukan hanya informasi saja. Harus akurat. Harus ada barang buktinya," ucap.

Namun, hadiah itu dapat diterima jika barang bukti narkoba dalam penangkapan itu sebanyak 1 kilogram.

"Kalau tidak satu kilogram, hadiahnya tidak Rp40 juta. Kalau barang buktinya sedikit dan hanya memberikan informasi saja, saya kasih uang makan dan akomodasi lah," jelasnya.

Bahkan, ketika wartawan dan masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba, Boy mengajak untuk bersama-sama melakukan penangkapan.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi