Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris, soal ancaman pemukulan yang diduga dilakukan calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.
Terkait penghentian tersebut, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap membenarkan. "Sudah kita umumkan juga, (hasilnya) kita tempelkan di papan pengumuman Bawaslu Medan," katanya, Rabu (4/11).
Payung mengatakan, dari hasil rekomendasi Sentra Gakkumdu yaitu menghentikan pengusutan pengaduan ini lantaran tidak terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pemilihan dalam pengaduan.
"Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan baik pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi. Bahwa tadi malam itu sudah diselesaikan oleh Gakkumdu Bawaslu Medan," ucapnya.
"Nah, Bawaslu Kota Medan memberikan rekomendasi bahwa (pengaduan) itu tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud yang diawal diancamkan kepada beliau (Akhyar)," sambung Payung.
Payung menjelaskan, salah satu unsur yang tidak terpenuhi antara lain adalah tidak ada bukti pendukung bahwa Akhyar Nasution melakukan menghalangi tugas penyelenggara Pemilu.
"Selain itu tidak ada bukti pendukung lain bahwa beliau itu memang ada niatan juga melakukan itu," jelasnya.
Payung juga menuturkan, meski belum ada satu pengaduan dugaan pidana Pemilu yang diproses hingga persidangan, Bawaslu menegaskan selama ini sudah bekerja secara profesional.
"Publik harus paham bahwa proses penanganan perkara di kita (Bawaslu) itu standarnya sudah ditetapkan, sehingga tugas kita ketika ada indikasi pelanggaran harus kita tetap proses sesuai mekanisme yang sudah ada," tambahnya.
(JW/RZD)