Dimaz Kurniawan bersama temannya Kenneth McConnell. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pro dan kontra disahkannya Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) bukan hanya menarik perhatian para buruh, pengusaha dan mahasiswa saja. Para siswa juga turut ambil bagian menggali lebih dalam informasi tentang UU Cipta Kerja tersebut.
Salah satu bentuk kepedulian siswa SMA Singapore School Medan terhadap UU Cipta Kerja tersebut dengan mewawancarai empat elemen profesi yang berbeda-beda.
“Empat elemen itu yakni pertama kita mewawancarai anggota DPR RI dari Fraksi PKS, kemudian dari kalangan pengusaha, pekerja dan ada juga polisi,” ujar Dimaz Kurniawan bersama temannya Kenneth McConnell, Rabu (4/11).
Wawancara yang mereka lakukan ini juga merupakan salah satu bagian dari Project Creativity, Activity, Service (CAS).
“Ini program lanjutan kita. Di sini kita tertarik menggali tentang Omnibus Law karena kita sebagai siswa SMA tidak selamanya menjadi siswa terus. Ke depan akan ikut merasakan dampak dari UU ini walaupun saat ini kita memang bukan pekerja,” katanya.
Saat mewawancarai anggota DPR RI, mereka menarik kesimpulan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja tersebut memang terkesan terlalu dipaksakan dan kontroversi. Seperti misalnya ada insiden mematikan mic dan lainnya. “Menurut kita sebenarnya pemerintah jangan cepat mengesahkan UU ini. Apalagi ini masih dalam situasi pandemi,” ucap Dimaz.
Sementara dari kalangan pengusaha justru menunjukkan sepakat dengan adanya UU tersebut. Ada pasal-pasal yang menjadi sisi positif bagi para pengusaha. Dari para pekerja mereka menyimpulkan bahwa pekerja berharap pemerintah bisa berlaku profesional kepada para pekerja.
“Kebetulan pekerja kita ini juga ustaz. Selain harus profesional, pemerintah kita harus menghargai pekerja lokal kita. Jangan sampai negara luar lebih menghargai pekerja kita,” ucap Dimaz dan Kenneth.
Terakhir dari kalangan polisi, bagi para polisi menyikapi UU Ciptaker ini harus sportif. Boleh aksi tapi jangan sampai anarkis. “Baginya TNI kuat, Polri kuat, mahasiswa kuat dan buruh juga kuat. Jika ini semuanya bisa disatukan, maka akan lebih kuat,” katanya.
Dari empat profesi yang berbeda-beda itu, mereka mengambil kesimpulan bahw UU Cipta Kerja ada sisi positif dan negatifnya. Satu sisi mereka apresiasi jika keberadaan UU ini memberikan dampak peningkatan ekonomi untuk Indonesia.
“Tapi di sisi lain, seharusnya jika masih ada satu pasal yang berdampak negatif kepada masyarakat, maka pemerintah jangan dulu mengesahkan UU ini. Agar ke depan tidak menjadi lemah maka yang perlu diperhatikan bagaimana sikap pemerintah terhadap rakyat dan begitu pula sebaliknya. Bagaimana sikap rakyat terhadap pemerintah," sebutnya.
(NS/BR)