Talkshow 'Menyoal BPUM-Menuju Digitalisasi UMKM' yang digelar Forum Masyarakat Sipil-Sumatera Utara (Formassu) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Hiruk pikuk soal dugaan penyimpangan penyaluran BPUM/BLT-UMKM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan.
"Sehingga ada upaya untuk tidak terjadi dugaan korupsi terhadap uang negara ini," kata Lili pada acara talkshow 'Menyoal BPUM-Menuju Digitalisasi UMKM' yang digelar Forum Masyarakat Sipil-Sumatera Utara (Formassu), dalam keterangan resmi diperoleh Sabtu (7/11).
Disebutkannya, langkah antisipasi memungkinkan inisiasi dibentuknya Pos Pengaduan dan Pelayan bagi masyarakat yang selama ini merasa gusar dengan maraknya dugaan praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum.
"Kondisi ekonomi pelaku UMKM saat ini semakin menurun tajam dari sisi pendapatan, sehingga didorong agar mampu bertahan. Program BLT UMKM merupakan stimulus pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pendemi. KPK akan mengambil tindakan apabila menemukan indikasi penyimpangan dan praktik korupsi," tegas Lili.
Lili memaparkan, negara telah melakukan langkah cepat dan terukur dalam rangka menyikapi dampak pendemi Covid-19, yaitu dengan melahirkan Perpu No.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan nasional, melalui respons cepat penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PEN dengan anggaran sebesar Rp 695,22 triliun dibagikan pada 5 kategori kegiatan, yakni Penempatan Dana, Penyertaan Modal Negara, Investasi Pemerintah, Penjaminan, dan Belanja Negara.
Program tersebut melibatkan unsur stakeholder yang kemudian dialokasikan pada unsur kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, sektor lembaga dan Pemda, serta pembiayaan corporate dan UMKM.
Alokasi anggaran bagi UMKM, kemudian secara penerapan adalah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada UMKM ini berkisar Rp 126 triliun, melalui kerja sama perbankan milik negara sebagai penyalur bantuan, BRI, BNI, dan Mandiri Syariah.
"Uang ini yang saat ini sedang dalam proses tahap realisasi kepada masyarakat pemilik usaha, dan dana ini harus diawasi serta dimonitorong oleh semua pihak," ucapnya.
Ketua Umum Formassu, Ariffani, mengingatkan kepada seluruh lembaga penyalur maupun pemohon bantuan, agar Program BPUM/BLT UMKM ini jangan sampai melanggar atau menghilangkan hak konstitusi masyarakat dikarenakan dalih persyaratan administratif yang justru sangat menyulitkan dipenuhi penerima.
"Karena hak konstitusi masyarakat untuk mendapatan bantuan agar mampu bertahan di masa pandemi, juga kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memastikan seluruh pelaku usaha layak, dan telah melalui tahapan verifikasi Kementerian Koperasi, dan UMKM segera mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta," sebutnya.
Disampaikan Ariffani, menelisik dokumen berkas yang saat ini dihimpun Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Sumut yang menargetkan 1,5 juta pelaku usaha terakomodir dalam waktu sangat singkat, disarankan tidak dibebankan dengan syarat kelengkapan dokumen yang mempersulit pengusul BLT UMKM.
Menurut pihaknya, aturan terkait Surat Keterangan Usaha dan/atau NIB yang disyaratkan Satgas PEN, justru akan mempersulit dan memberatkan upaya untuk mengejar target 1,5 juta UMKM sampai bulan Desember 2020.
"Lebih baik, kelengkapan surat keterangan tersebut seharusnya diminta pada saat realisasi proses penyaluran bantuan, tidak sekarang," tandas Ariffani.
Untuk diketahui, acara yang berlangsung pada Kamis (5/11) itu turut dihadiri secara daring zoom Wakil Gubernur Sumut, Bupati Deliserdang, BPK RI, Kementerian Keuangan, dan lainnya.
(RZD)