Malaysia Deportasi Ratusan WNI Pekerja Ilegal

Malaysia Deportasi Ratusan WNI Pekerja Ilegal
Ratusan Tenaga kerja Indonesia non prosedural yang dideportasi tiba di Kualanamu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Dituduh sebagai pekerja non prosedural (Ilegal), ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sumatera Utara dan Aceh dideportasi pihak Malaysia.

Mereka dideportasi dari Kuala Lumpur tiba di Kualanamu dengan menumpang Air Asia, Sabtu (7/11) pukul 10.10 WIB.

"Dari data yang kita peroleh jumlah yang dideportasi via Kuala Lumpur sebanyak 202 orang. Rata-rata warga Sumut dan Aceh,” kata Kasi Perlindungan dan pemberdayaan Badan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan, Moh Fuad Wahyudi.

Kata dia, mereka dideportasi karena bekerja secara ilegal di Malaysia tanpa sesuai prosedur. Sebelum di deportasi para pekerja ini sempat menjalani hukuman kurungan di Malaysia.

Hari yang sama, pada pukul 12.45 WIB, shelter KJRI Penang Malaysia juga akan mendeportasi sebayak 6 orang warga Indonesia dengan kasus yang sama. Mereka ada dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

“Kemudian pada sore harinya kita menerima pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia dengan rute Serawak, Kaltim-Medan, dengan menggunakan pesawat Lion air akan tiba di terminal Cargo kualanamu sekitar pukul 16.20 WIB,” tambahnya.

Para pekerja Migran Ilegal ini setibanya di Kualanamu dilakukan pendataan dokumen serta pemeriksaan protokol kesehatan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu.

Selanjutnya di serahkan pada kekuarga atau dipasilitasi kepulangannya sampai ke tempat asal.pungkasnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi