Para pelaku pembunuhan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kematian remaja berinisial REF. Remaja berusia 18 tahun ini tewas dengan 42 luka tusukan, dan peristiwanya di Kabupaten Deliserdang.
Pelaku pembunuhan berjumlah 3 orang, 1 di antaranya seorang wanita. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku merupakan sepasang kekasih berinisial YP (23) dan YF (17) serta remaja berinisil AR (15).
"Peran YP dalam pembunuhan menikam berulang-ulang korban dengan menggunakan pisau, lalu AR menikam berulang-ulang dengan obeng. Kemudian YF umpan untuk memancing korban," kata Kapolrestabes, Sabtu (6/11).
Sebelum menghabisi nyawa korban, ketiga tersangka menyusun rencana di sebuah warnet, tepatnya di Kecamatan Sunggal pada Senin (2/11). Dari rencana yang disepakati, tersangka YF yang berteman dengan korban di Facebook ditugasi memancing korban.
"Tersangka YF memancing korban dengan cara mengajak melakukan hubungan badan," jelasnya.
Selanjutnya, YF dan korban sepakat berjumpa di Diski, Kecamatan Sunggal. Ternyata di sana juga ada YP. Saat itu YF mengenalkan ke korban, kalau YP temanya yang hendak pulang satu arah denganya. Korban lalu membonceng kedua tersangka.
"YP dan YF berboncengan tiga menaiki sepeda motor korban dengan alasan menuju kos YF," terang Riko.
YF lalu mengarahkan korban agar melintasi Jalan Pertanian, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal. Tiba di TKP tersangka YP langsung menikam korban dengan menggunakan pisau di bagian leher, sehingga korban terjatuh.
Tersangka YP dan YF saat itu juga ikut terjatuh. Selanjutnya tersangka AR yang ditugaskan stand by di lokasi, datang dan memegangi korban. Lalu YP menikam korban berulang kali di bagian pundak belakang dengan pisau, dan tersangka AR juga menusuk tubuh korban berulang kali dengan obeng.
"Setelah korban tewas, YP dan AR menyeret korban ke sebuah ladang jambu. Mereka lalu menngambil barang milik korban seperti HP merk Xiaomi Note 4 dan sepeda motor CBR 150 warna putih," ujar Riko.
Usia membunuh, ketiganya kabur. Mereka berhasil diciduk setelah warga menemukan mayat korban dan melaporkan ke polisi.
Selanjutnya pada Kamis (5/11), di bawah pimpinan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, pelaku berhasil diringkus. Awalnya diduga tersangka bersembunyi di Kota Tebing Tinggi. Ternyata pelaku tersebut telah pindah ke Kabupaten Asahan.
"Polisi lalu memburu pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan. Lalu ketiga tersangka diboyong ke Medan untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Riko.
Riko mengungkapkan bahwa dari pengakuan ketiganya, mereka sudah beraksi sebanyak 4 kali, namun baru pada korban yang terakhir mereka membunuhnya.
"Modus mereka saat beraksi (kemarin) memancing korban melakukan hubungan badan, selanjutnya membunuh korban, kemudian mengambil barang-barang milik korban," ungkapnya.
Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3 dari KUHPidana. Ancaman hukumanya mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.
(JW/RZD)