Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho (kiri) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Strategi yang dilakukan Pemko Medan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pajak dan retribusi daerah.
Salah satunya dengan memanfaatkan pelayanan secara online terhadap Wajib Pajak (WP). Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) WP bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan.
Selain itu, dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan retribusi Daerah (BP2RD) melakukan sistem online dan pemasangan tapping box (alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi) melalui pengawasan yang maksimal.
Demikian disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, ketika menjawab pemandangan umum Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Sukamto dalam Rapat Paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pemandangan Umum DPRD Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Medan, Senin (9/11).
"Menghindari potensi kebocoran pajak restoran, usai pemasangan tapping box, juga dilakukan antisipasi dengan pemasangan alat perekam data transaksi. Kemudian diikuti dengan pemeriksaan terhadap WP secara berkala untuk menguji kepatuhan WP dalam hal pelaporan STPD dengan melaporkan laporan hasi penjualan," kata Pjs Wali Kota, dalam keterangan resmi diperoleh
Analisadaily.com, Selasa (10/11).
Pemko Medan akan mempertimbangkan saran agar pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak agar dipasang spanduk bertuliskan, “Perusahaan Ini Belum Membayar Pajak”.
Di sisi lain, Pemko Medan juga akan membentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah dan melakukan kerja sama dengan pihak Kejari Medan, dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Menagih Tunggakan.
(RZD)