Iuran BPJS Kesehatan Belum Dibayar, Perangkat Desa di Dairi Merasa Tertipu

Iuran BPJS Kesehatan Belum Dibayar, Perangkat Desa di Dairi Merasa Tertipu
Kepala Desa Blang Malum, Sehat Hutauruk (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily.com, Sidikalang - Kepala Desa Blang Malum, Kecamatan Sidikalang, Sehat Hutauruk, mengaku kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Dairi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kekecewaan itu dirasakan Sehat karena sosialisasi tentang pembiayaan BPJS Kesehatan yang dilakukan Pemkab Dairi tidak terlaksana secara konkret.

Menurutnya sosialisasi itu justru merugikan keluarga perangkat desa karena hingga jadwal yang ditetapkan, iuran BPJS Kesehatan belum dibayar melalui APBD.

"Dampaknya biaya pengobatan Valerina Manik (10) anak dari perangkat desa Kardo Manik dikenakan tarif umum di RSUD Sidikalang. Valerina menjalani pengobatan sejak 2-9 November akibat serangan demam berdarah," kata Sehat Hutauruk, Selasa (10/11).

Sehat mengungkapkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, Junihardi Siregar, bersama perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Kepala BPJS Kesehatan Dairi, Radiah Namha Sari, sudah melakukan sosialisasi pada 2 September lalu.

Dalam sosialisasi itu diungkapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan perangkat desa ditanggung dari APBD mulai Oktober 2020.

Sehat menerangkan, sejak tahun 2019 pihaknya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang pembayarannya diambil dari dana desa. Namun pembayaran untuk bulan Oktober dihentikan pasca sosialisasi tersebut.

Namun belakangan diperoleh informasi bahwa iuran BPJS perangkat desanya belum dilunasi. Alhasil Sehat harus membayar per 15 Oktober 2020.

"Kami jadi korban sosialisasi. Andaikan tidak disebut ditanggung APBD, tentu pembayaran akan lanjut," sebutnya.

Kekecewaan lain, kata Sehat, pihak BPJS justru menonaktifkan kartu peserta, padahal iuran sudah diselesaikan.

"Ini tidak masuk akal. Terdaftar sebagai peserta BPJS tetapi tak bisa manfaatkan fasilitas," sesalnya.

Kadis Pemdes, Junihardi Siregar, ketika dikonfirmasi juga mengaku kecewa dengan BPJS Kesehatan.

Menurutnya Pemerintah Desa Blang Malum sudah membayar iuran untuk bulan Oktober, tetapi kartu peserta justru dinonaktifkan.

Ketika dia menanyakan hal itu kepada pihak BPJS, diperoleh jawaban bahwa permasalahan tersebut dikarenakan sistem. Dia pun mendesak BPJS agar segera mencari solusinya.

"Kalau dicari kesalahan, semua pihak terkait punya kesalahan," ujarnya.

Junihardi membenarkan bahwa sosialisasi mengenai iuran BPJS Kesehatan Oktober hingga Desember ditanggung APBD pernah dilakukan. Namun menurutnya iuran itu tidak bisa dibayar karena Perubahan APBD 2020 ditetapkan 24 September 2020.

"Hingga kini masih 158 dari 161 desa menyerahkan data langsung ke BPJS," sebutnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Dairi, Radiah Nahma Sari, menerangkan bahwa kartu peserta belum aktif karena masih dalam proses pembayaran.

"Ada perubahan regulasi dari Permendagri," sebutnya.

Ketika ditanya mengapa langsung dinonaktifkan, Radiah menjawab adanya pengalihan segmen.

"Secara peraturan, setiap pekerja penerima upah wajib membayar iuran secara kolektif dari tempat dia bekerja dalam hal ini pemda. Kami masih menunggu perubahan APBDes terhadap pembayaran iuran setiap desa," tukasnya.

(SSR/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi