Konferensi pers KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Utara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.
Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Kemudian Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019) serta Natan Pasomba (Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, pihaknya mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS dan PJH," kata Ali Fikri, diterima
Analisadaily.com, Selasa (10/11).
Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Ali Fikri menyebut pada hari ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai 29 November 2020.
Menurutnya KSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan PJH di Rutan Polres Jakarta Timur.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.
Kemudian KSS sebagai Bupati Labura menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya.
Atas permintaan tersebut, Yaya dan Rifa bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima.
Sekitar bulan Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta Jakarta untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.
Selanjutnya bulan Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya dan Rifa melakukan pertemuan dengan Agusman dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75.200.000.000.
Pada bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya dan Rifa kembali melakukan pertemuan dengan Agusman di sebuah hotel di Cikini. Dalam dalam pertemuan tersebut keduanya diduga menerima uang dari KSS melalui Agusman sebesar SGD80.000.
Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kabupaten Labuanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, KSS melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD120.000 kepada Yaya dan Rifa.
Sekitar bulan Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30.000.000.000 belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan.
Atas informasi tersebut kemudian Yaya menghubungi Agusman untuk memberitahukan permasalahan itu serta memintanya agar menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400.000.000.
Atas permintaan fee tersebut, kemudian Agusman melaporkan kepada KSS dan disetujui. Pada bulan April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui Agusman sebesar SGD90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000 ke rekening Bank BCA atas nama PJH.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka PJH tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, kami tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup," tukasnya.
(EAL)