Kapolda: Bukan Lagi Tempat Persinggahan, Sumut Pasar Peredaran Narkotika

Kapolda: Bukan Lagi Tempat Persinggahan, Sumut Pasar Peredaran Narkotika
Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 2 kasus jaringan narkotika dari Aceh-Sumut dan Aceh-Sumut-Jambi. Dalam pengungkapan itu, Polda Sumut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 14.820 Kilogram (Kg).

Dari pengungkapan itu Direktorat Narkotika Polda Sumut menangkap 7 orang tersangka, diantaranya MT alias TK, MJ alias PN, ZM alias MN. Kemudian MM alias SL, SH alias DK, MB alias MS, dan SI alias AI.

Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan 2 kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengamankan 2 pria pembawa 2 Kg sabu. Dari hasil pengembangan, pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat ada 3 orang laki-laki membawa sabu dari wilayah Provinsi Aceh menuju Kota Medan.

"Kemudian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan ke perbatasan Sumut-Aceh di wilayah Kecamatan Besitang, Langkat. Namun, ketiga laki-laki itu putar balik, dan baru bisa ditangkap di Kabupaten Aceh Timur saat hendak menaiki becak motor," kata Kapolda saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (11/11).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti dari dalam bagasi becak motor berupa satu buah goni warna putih. "Di dalamnya ada 10 bungkus kemasan Teh China warna hijau berisikan narkotika jenis sabu seberat 10.550 gram," ucap Martuani.

Setelah dilakukan interogasi kepada ketiga tersangka, ternyata masih ada 4 orang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Medan menuju Jambi. Dari hasil penyelidikan petugas Ditnarkoba Polda Sumut, 1 unit mobil Innova melintas dari Medan melintas ke Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu mengamankan 2 orang masing-masing MM alias SL dan SH alias DK.

"Dari keterangan dua laki-laki ada dua rekannya yang mengendarai mobil Honda Jazz yang sudah melintas mendahului mereka menuju Rantauparapat. Tepat di depan Hotel Garuda, Jalan Ahmad Yani, diamankan dua tersangka, MB alias MS dan SI alias AI. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat bungkus kemasan Teh China berisi sabu dengan berat 4.270 gram yang disimpan di dalam loudspeaker," terang Martuani.

Kapolda juga mengungkapkan, untuk tiap tersangka dijanjikan mendapat sejumlah uang. Adapun modus yang dilakukan para pelaku dengan menyimpan barang bukti sabu tersebut ke dalam loudspeaker untuk mengelabuhi petugas. Untuk keempat tersangka pada kasus pengungkapan kedua, telah ditahan di Rutan Mapolda Sumut.

Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kapolda juga meminta tolong kepada rekan media dan masyarakat bahwa sekarang Sumut bukan lagi tempat persinggahan, namun sudah menjadi pasar pengedaran narkotika. Maka dari itu media harus mengedukasi masyarakat agar mau melapor ke BNN atau ke Dit Narkoba Polda Sumut dan segera dilakukan penindakan untuk melindungi generasi muda Sumut.

"Sekali lagi saya tekankan, mari bantu BNN dan Polda Sumut untuk memberantas narkotika. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat. Kerena, dari barang bukti sabu sebanyak 14,82 Kg sabu, berarti telah menyelamatkan 148.200 anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang," tandas Kapolda.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi