Cegah Corona, Turki Larang Merokok di Tempat Umum

Cegah Corona, Turki Larang Merokok di Tempat Umum
Seorang pria yang mengenakan topeng pelindung berdiri di depan sebuah restoran di Istanbul, Turki pada 7 November 2020. (Reuters/Murad Sezer)

Analisadaily.com, Ankara - Turki melarang merokok di tempat-tempat umum yang ramai untuk memperlambat lonjakan gejala pasien virus Corona baru-baru ini.

Kasus Covid-19 harian di Turki baru-baru ini melonjak, dengan 2.693 pasien diidentifikasi pada hari Rabu (11/11).

Ankara hanya melaporkan jumlah mereka yang menunjukkan gejala, keputusan yang menurut para kritikus menyembunyikan skala sebenarnya dari wabah di negara itu.

Dalam pemberitahuan nasional, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, larangan merokok bertujuan untuk memastikan warga negara mematuhi aturan untuk memakai masker pelindung dengan benar di depan umum karena orang terlihat menurunkannya saat merokok.

“Untuk alasan ini, untuk memastikan bahwa masker dipakai setiap saat dan dengan benar, mulai 12 Nov 2020, larangan merokok akan diberlakukan di daerah dan daerah seperti jalan dan di mana warga berada atau dapat berdesakan bersama, alun-alun dan perhentian transportasi umum yang diperlukan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Fahrettin Koca, mengimbau warga untuk sepenuhnya mematuhi aturan pemakaian masker dan jarak sosial.

"Saya hanya meminta Anda untuk melakukan apa yang Anda bisa. Tidak lebih," tulis Koca di Twitter dilansir dari Channel News Asia, Kamis (12/11).

Awal pekan ini, penguncian sebagian terhadap warga lanjut usia juga diberlakukan di beberapa provinsi, termasuk ibu kota Ankara dan kota terbesarnya Istanbul, melarang warga berusia di atas 65 tahun berada di luar antara pukul 10 pagi dan 4 sore.

Presiden Tayyip Erdogan mengumumkan pekan lalu bahwa semua bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang dan bioskop, akan tutup pada pukul 10 malam setiap hari sebagai bagian dari tindakan melawan pandemi.

Lebih dari 400.000 orang telah terinfeksi Covid-19 di Turki dan 11.145 telah meninggal karena penyakit pernapasan, menurut data Kementerian Kesehatan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi