Pembangunan hotel di Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Kamis (12/11). (Analisadaily/Sarifuddin)
Analisadaily.com, Sidikalang - Hotel tanpa dilengkapi ijin mendirikan bangunan (IMB) sedang dibangun di Juma Sianak Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi
Lokai berjarak sekitar 3 kilometer dari kantor Bupati.
Pekerja proyek, Billy mengatakan, tahapan sudah masuk ke pembangunan lantai 2. Tingkat atas dilengkapi 18 kamar. Kegiatan dihentikan sementara lantaran pengecoran baru selesai dilaksanakan.
"Konstruksi harus matang baru bisa diteruskan. Pembangunan dimulai kisaran Maret atau April 2020," kata pria berusia 23 tahun itu, Kamis (12/11).
Pemuda asal Siantar ini mengutarakan, tidak tahu siapa pemiliknya. Diakui, tidak ada plank IMB. Biasanya, dipampangkan seperti di tempat lain termasuk Siantar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Marisi Sianturi menegaskan, pembangunan sarana pendukung parawisata itu tidak dilengkapi ijin.
“Tidak ada IMB. Seyogianya, beres dulu IMB kemudian diiikuti peletakan batu pertama," kata Marisi.
Kata dia, dalam hal IMB, Dinas Perijinan berperan menerima dan memproses dokumen. Ketika semua persyaratan terpenuhi mereka bekerja dengan batas waktu.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang diminta bantuan menghitung berapa retribusi. Kalau urusan penindakan atau penegakan Perda, itu kewenangan Satpol-PP.
Marisi menyebut, dia tidak tahu pembangunan telah lanjut. Satpol-PP juga tidak pernah koordinasi kepadanya tentang substansi ini.
"Warga pernah mengajukan IMB. Tetapi syarat tidak dipenuhi. Selain itu, pengusul juga merasa besaran retribusi terlalu berat. Akhirnya berkas dikembalikan Maret. Sejak itu, tidak ada tindak lanjut," tambahnya.
(SSR/CSP)