Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Ganja Basah Asal Tiongkok

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Ganja Basah Asal Tiongkok
Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menunjukkan barang bukti ganja basah yang disita pihaknya (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Petugas Bea Cukai (BC) Kualanamu menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja basah melalui paket kiriman asal Tiongkok.

Barang haram itu dikemas dalam tiga buah botol yang masing-masing berisi 10 mililiter.

Selain barang bukti ganja basah, pemesannya berinsial JE (39) warga Jalan HM Yakub Medan juga ditangkap dan sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut.

"Setelah melakukan pengujian oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan, cairan itu dinyatakan mengandung senyawa kimia Tetrahydrocannabinol (THC) atau sejenis ganja basah," kata Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, Jumat (13/11).

Penangkapan ini terjadi pada 6 November 2020. Saat itu petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencurigai paket kiriman asal Tiongkok dengan penerima warga Kota Medan.

Berdasarkan kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati tiga botol masing-masing berisi 10 mil cairan yang pada kemasan tertera Hemp Oil

Untuk membuktikan kandungan dalam cairan tersebut, petugas membawanya ke laboratorium dan terbukti mengandung senyawa kimia THC.

"Selanjutnya pada 9 November 2020, Bea Cukai Kualanamu beserta Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penindakan terhadap penerima barang," jelas Elfi.

Sementara JE memesan barang itu melalui situs online. Menurutnya, sesuai petunjuk cairan itu merupakan obat penenang. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa cairan tersebut mengandung bahan narkotika.

Saat ini JE masih menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda Sumut.

Ikut hadir dalam paparan itu Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut Sodikin, Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Agus Darojat dan perwakilan BNN Sumut.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi