Pengusaha Lapo Tuak Keberatan dengan RUU Alkohol

Pengusaha Lapo Tuak Keberatan dengan RUU Alkohol
David Panggabean, seorang Paragat Tuak di Simorangkir Julu, Siatas Barita Taput, saat menyadap tuak aren, Minggu (15/11). (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirat)

Analisadaily.com, Siatas Barita - Penyadap Tuak (paragat) dan pemilik usaha lapo (warung) Tuak di Kabupaten Tapanuli Utara merasa keberatan dan tidak setuju dengan wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol.

Salah seorang Paragat Tuak di Simorangkit Julu Siatas Barita Taput, David Panggabean (35) menyampaikan, RUU tentang larangan meniman beralkohol ini sangat berpotensi menghilangkan mata pencarian dan ekonomi masyarakat.

"Jadi saya sebagai paragat tidak setuju dengan itu (RUU Alkohol), karena maragat merupakan satu-satunya mata pencaharian saya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kata David, Minggu, (15/11).

Ayah empat orang anak ini juga mengatakan, seandainyapun RUU tersebut tetap harus diterapkan pihaknya berharap agar ada pengecualian dengan minuman tuak.

"Harapan kami seperti itu (ada pengecualian untuk tuak), karena kalau diterapkan akan mengganggu perekonomian kami sebagai paragat," kata pria yang mengaku sudah delapan tahun menjalani profesi penyadap Tuak.

Senada disampaikan salah seorang pengusaha lapo Tuak di Simorangkir Julu, Siatas Barita Taput, Sangal Simorangkir (68).

Menurutnya, RUU tentang larangan meninuman beralkohol seharusnya lebih diprioritaskan dan difokuskan pada minuman yang mengandung kadar alkohol tinggi seperti minuman jenis botol.

"Jadi kami berharap jangan dulu dikomentari sampai ke Tuak, karena tidak ada oplosan melainkan karena dihasilkan oleh alam. Minuman botol itu dulu diselesaikan," katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, selama menjalani usaha lapo tuak kurang lebih selama 30 tahun, ia mengaku belum pernah melihat minuman tuak membahayakan bagi para peminum dan penikmat minuman Tuak.

"Sebab Tuak tidak ada oplosan dan selama 30 tahun saya marlapo tuak, saya kira tuak tidak terlalu membahayakan," katanya.

Apalagi ia menambahkan, barlapo tuak merupakan satu-satunya matapencahariannya untuk menghidupi keluarga.

"Marlapo tuak merupakan mata pencaharian saya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan sudah ada selama 30 tahun," ujar Sangal.

Sebelumnya pihak DPR pusat saat ini sedang membahas dan menggodok wacana RUU larangan meninuman beralkohol. Namun hingga saat ini belakangan wacana RUU tentang Larangan minuman beralkohol ini menuai pro dan kontra.

Baca Juga

Rekomendasi