Tersangka pengguna obat terlarang menunjukkan sabu yang ia pakai. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Tim Kepolisian Sektor Tanjungmorawa menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial CS (24) Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa sudah diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, berawal Minggu, (15/11) sekitar pukul 23.30 wib. Tim polsek Tanjungmorawa mendapat informasi dari orang tua CS, bahwasanya anaknya sedang mengamuk di rumah neneknya di Dusun XII Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa.
Mendapati Informasi tersebut, selanjutnya dengan sigap tim opsnal meluncur dan mengaman kan CS.
Kemudian Tim tekab melakukan pemeriksaan di kamar CS yang berada di rumah neneknya dan alhasil di temukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja kamar tidurnya.
Saat diintrogasi petugas, CS pun mengakui bahwa sabu adalah benar miliknya sendiri yang baru saja dikonsumsi nya, kemudian ia beserta barang bukti di boyong ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin yang dikonfirmasi Senin (16/11), membenarkannya.
"Ya, tersangka sudah kita amankan dan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Sawangin.
(KAH/CSP)