
Analisadaily.com, Simalungun - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dari Komisi B, Gusmiyadi, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menyelesaikan persoalan hutan register 18 di Nagori Marihat Mayang, Simalungun.
Kawasan itu telah diklaim dan dikuasai UD MAJS (Usaha Dagang Mitra Abadi Jaya Sawita) menjadi tanaman industri sawit selama puluhan tahun.
Gusmiyadi menuturkan, sesuai penjelasan Dinas Kehutanan dan telah kita konfrontir bahwa itu masih kawasan dengan luas 482 hektar. Dan perlu diketahui, tidak pernah ada ijin perkebunan atas nama UD MAJS. Ini fatal sekali, maka seluruh klaim terkait aktivitas perkebunan itu menjadi persoalan secara hukum. Kaitannya ke pajak dan sebagainya.
"Kalau mereka menjalankan aktivitas 'ilegal' kemudian tidak diakui sebagai aktivitas perkebunan, nah pajak yang mereka lakukan itu konteksnya dimana? Jadi aspek pelanggaran bisa macam-macam", tegasnya.
Kemudian lanjut Gusmiyadi, diperkebunan juga UD MAJS tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan. Padahal 25 hektar ke atas, harus punya ijin perkebunan. Jadi kita mau lihat angle manapun itu merupakan sebuah kesalahan yang sangat fatal.
Oleh karena itu, Komisi B DPRD SU mendorong pemerintah Provinsi Sumut melakukan langkah-langkah hukum. Bila perlu melakukan gugatan, karena ini persoalan serius, tandasnya.
Gusmiyadi juga mengaku bahwa dua bulan lalu Komisi B telah turun ke lokasi dan meminta dinas kehutanan untuk menyegel kawasan tersebut dengan menjelaskan bahwa kawasan tersebut kawasan hutan.
Namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemprovsu. Bahkan plank yang kita perintahkan untuk dipasang pun masih juga belum dipasang. Kita tidak mau itu hanya sebatas polemik di media sosial kita ingin mereka eksen melakukan langkah-langkah hukum.
Ditambahkannya bahwa dari sisi kedewanan kita ingin mendorong bahwa kalau kehutanan sudah normal nantinya bisa kembali menjadi hutan sosial yang bisa dikelolah masyarakat petani kita di register 18.
Sehingga masyarakat sejahtera dan lebih tenang mengelola aktivitas pertanian di lahan tersebut.
"Apalagi persoalan ini telah terjadi berpuluh-puluh tahun. Kami di Komisi B sangat serius dan ingin meyelesaikan persoalan ini sebagai bagian dari sejarah kami", tandasnya.
Pimpinan UD MAJS ketika ditemui di lokasi tidak berada di tempat. Bahkan beberapa orang yang ada di lokasi tidak mau berkomentar.
Namun tampak pada pengumuman yang bertuliskan bahwa areal kebun UD MAJS berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak termasuk dalam kawasan hutan register 18.
Kasi Penindakan KPH II Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Tigor Siahaan mengatakan, UD MAJS telah mengusahai dan menguasai 400 hektar lebih areal hutan lindung sesuai SK 579 tahun 2014 yang dijadikan lahan perkebunan sawit dan perkantoran UD MAJS.
"Dan saat ini DPRD Provinsi Sumatera Utara telah melakukan rapat dengar pendapat untuk memediasi agar lahan tersebut kembali ke negara,” kata dia.
Di UD MAJS di Nagori Marihat Mayang Kabupaten Simalungun, salah seorang pekerja enggan berkomentar dan memberikan jawaban. Namun dirinya berdalih agar wartawan menulis sesuai spanduk yang ada.
Di sana, beberapa spanduk penolakan berisi bahwa Areal Kebun UD MAJS berdasarkan ketentuan berlaku tidak termasuk dalam register 18 dengan dasar.
1. Surat keputusan kesepakatan bersama menteri pertanian dan kehutanan no kb 550/246/kpts/4/1984, no 082/kpts/ii/1984 tentang penyediaan lahan kawasan hutan untuk pengembangan usaha budidaya pertanian.
2. Keputusan Bupati no 188.45/4507/bppd.85 tentang pembentukan tim inventarisasi tanah garapan hutan Tanah Jawa desa hutabayu sekitar Kampung marihat Mayang yang ditandatangani Bupati Jp Silitonga.
3. Surat dinas Kehutanan cabang iv no 522/917, areal pengganti kawasan hutan tanah Jawa tertanggal 16 Mei 1987. Peraturan bersama menteri dalam Negeri republik Indonesia, menteri Kehutanan RI, menteri pekerjaan umum, Kepala Badan pertanahan nasional nomor: 79 tahun 2014. Nomor; PB 3 /Menhut-ii/2014. Nomor: 17 /PRT /M /2014. Nomor: B /SKB /X/2014.
4. Tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan Bab X Peraturan peralihan pasal 22 pada saat peraturan bersama ini berlaku sebagai pada huruf C berbunyi:
Terhadap hak atas tanah yang telah diterbitkan tanda bukti haknya secara sporadic kepada orang perorangan, badan sosial/Keagamaan dan Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan di bidang pertanahan yang berada dalam kawasan hutan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
5. Areal perkebunan majs memiliki shm shm tahun 2003 dan berdasarkan pasal tersebut diatas maka areal majs tidak termasuk resgister 18.