
Analisadaily.com, Kuala Simpang - DPRK Aceh Tamiang telah menggelar rapat paripurna perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) perdana di ruang Sidang Utama Gedung DPRK Tamiang, Kamis (19/11).
Dari empat Komisi yang ada di DPRK Aceh Tamiang hanya Komisi II yang berubah. Sedangkan tiga Komisi lainnya yakni Komisi I, III dan IV tetap wajah lama.
Di Komisi II pun hanya Ketua Komisi yang berganti. Ketua lama Samuri jadi sekretaris sedangkan untuk anggota Komisi II tak bergeser.
Sementara, di Badan Musyawarah (Bamus) ada pertukaran anggota, begitu juga dalam Badan Kehormatan Dewan (BKD), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Legislasi (Banleg).
"Perubahan AKD di Bamus dan Banggar ada, anggota BKD juga ada yang ganti, Banleg ada wakil ketua baru dan di Komisi II hanya Ketua roling dari Pak Samuri ke Pak Saiful Sofyan. Satu Komisi yang berubah, tiga Komisi lagi tetap," kata salah satu anggota Komisi III, Rahmad Syafriyal usai paripurna AKD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK, Suprianto dimulai pukul 16.20 WIB, disaksikan Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin. Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan Adi Darma, paripurna AKD ini dihadiri 23 dari 30 anggota dewan yang ada.
Menurut Rahmad, ini hanya mutasi roling biasa ditubuh dewan. Dalam tata tertib mengatur, bahwa perpindahan AKD dapat dilakukan minimal satu tahun. “Kita kan, sudah satu tahun dua bulan, lebih,” ucapnya.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon menjelaskan, kenapa yang ada perubahan hanya di Komisi II, karena hal itu adanya permintaan di internal Komisi.
“Jadi berdasarkan usulan Fraksi akhirnya ditindaklanjuti di Komisi sehingga ada perubahan pimpinan Komisi II. Komisi yang lain tidak ada perubahan,” terangnya.
Fadlon mengatakan, perubahan ADK secara resmi minimal 1 tahun, kalau untuk pimpinan 2,5 tahun. Tapi ada catatan kalau yang bersangkutan merasa mungkin ada kesibukan mengundurkan diri dibolehkan.
"Intinya ada usulan dari Fraksi maka ditindak lanjuti dengan paripurna perubahan komposisinya," ujarnya.
Disinggung kenapa tidak ada perubahan AKD dibtiga Komisi lainnya, Fadlon mengungkapkan, tergantung ada tidaknya permintaan Fraksi. Jika ada itu pun harus dimusyawarahkan kembali.
"Kalau memang semua Fraksi sepakat melakukan perombakan boleh," tukasnya.