Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Mayor CPM Binson Simbolon, memaparkan pengungkapan kasus penggelapan mobil dan sepedamotor dengna modus rental, sabtu (21/11). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar mengungkap sindikat penggelapan dan penadah sepeda motor dan mobil dengan modus rental yang dilakukan oknum TNI AD.
Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Mayor CPM Binson Simbolon mengatakan, dari dua tersangka, MK dan AZ, warga kabupaten Serdang Bedagai disita 21 unit sepeda motor berbagai merek dan 5 unit mobil.
Pengungkapan kasus ini menurut Binson setelah Denpom I/1 Pematangsiantar menindaklanjuti laporan warga Taman Sihotang (44) warga kelurahan Bahkapul ,kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Karena mobilnya, BK 1793 WR disewa atau dirental oknum anggota TNI AD berinisial UPS yang bertugas di salah satu kesatuan di Kota Pematangsiantar sejak 18 September 2020.
Kesepakatan penyewaan empat hari, namun hingga lebih 1 bulan tidak dikembalikan.
Dari hasil penyelidikan tim Lidpamfik, yang dipimpin Kapten CPM Norman Sidabutar diperoleh informasi kenderaan yang disewa oknum prajurit TNI AD tersebut berada di wilayah kabupaten Serdang Bedagai.
"Tim yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 5 unit mobil dan 21 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dari rumah tersangka AZ dan kerabatnya di wilayah kabupaten Serdang Bedagai," sebut Binson.
Mayor Binson, yang juga Mantan atlet tinju nasional itu menambahkan, masih ada 23 unit sepeda motor lagi yang belum dibawa ke Denpom I/1 Pematangsiantar dari lokasi ditemukannya barang bukti yang sudah diamankan.
Hingga Jumat (20/11) malam, kedua tersangka yang diamankan masih menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan oknum TNI AD yang terlibat masih buron.
(FHS/CSP)