Paparan kasus penyebar foto vulgar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lhokseumawe - SM (18 tahun) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga telah melakukan pengancaman penyebaran foto vulgar di WhatasApp.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, saat konferensi pers di gedung serba guna Mapolres Lhokseumawe mengatakan, korbannya adalah AY (18 tahun) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, yang masih berstatus mahasiswi.
Menurut keterangan korban, pada Minggu, 15 November 2020 korban AY diberitahukan saksi (temannya) bahwa tersangka SM ada mengunggah foto vulgar AY di status WhatsApp. Setelah melihat foto itu, saksi langsung menghubungi korban.
"Saksi memberitahukan kepada korban melalui WhatsApp mengenai kejadian tersebut. Setelah korban mengetahui hal itu, kemudian korban minta tolong kepada saksi menanyakan kepada SM, apa maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut," kata Kapolres, Senin (23/11).
Namun, jawaban tersangka, "Sakit dibalas sakit", sembari melakukan pengancaman terhadap saksi. Ternyata, perbuatan SM ini tidak berakhir sampai di situ. Malah, pada hari berikutnya, 16 November 2020, SM meng-upload lagi foto vulgar mantan pacarnya di status WhatsApp.
Lalu, korban mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada tersangka. Tersangka menjawab akan membuat korban benar-benar malu disertai ancaman sampai kapanpun SM akan mengganggu korban.
"Sebelumnya, antara tersangka dan korban pernah menjalin hubungan asmara, tetapi sudah berpisah. Bahkan korban waktu itu mengirim foto-foto vulgarnya kepada SM ketika masih pacaran," pungkas pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, satu unit HP Android merek Samsung J7+ warna hitam, akun WhatsApp tersangka dan screenshot WhatsApp antara tersangka dan korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SM kini mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 B jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
(MHD/RZD)