Pemusnahan berbagai jenis tumbuhan dan daging babi asal luar negeri oleh BKP Kelas II Medan, Senin (23/11) (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Beringin - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan musnahkan berbagai macam tumbuhan serta daging babi olahan asal luar negeri dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan BKP Kelas II Medan di Jalan Dusun Lestari, Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Senin (23/11) pagi.
Kepala BKP Kelas II Medan, Hafni Zahara menjelaskan, ada 14 item berbagai jenis tumbuhan dan 1 item daging babi olahan asal luar negeri yang dimusnahkan. Barang bukti diamankan pada Kuartal III 2020.
"Semua barang ini diamankan petugas karantina, dikirim lewat kantor pos karena melanggar aturan karantina," terangnya.
Kasi Tumbuhan Balai Karantina Pertanian, Sudiwan Situmorang menyebutkan, tumbuhan yang diamankan dari luar negeri jenis bunga kering (Adenium) asal Thailand sebayak 170 batang.
Kemudian akar wangi asal Singapura 5 batang (1 koli), benih cabai asal Taiwan 500 Gram (1 koli), teh asal Iran 1,5 gram, jamur asal Hongkong 600 gram, serbuk kayu asal China 1 kg, dan lainnya.
"Untuk daging babi sebayak 2 kg asal Jerman diamankan pada 2 Mei 2020 dengan pemilik inisial MS," sebutnya.
Dasar pemusnahan berdasarkan Pasal 33, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (phylosanitary certificate).
Kemudian berdasarkan Pasal 33 huruf (a) UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan Pasal 2 Peratuan Pemerintah No 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan, bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sanitasi dari negara asal.
"Kemudian media pembawa adalah jenis yang dilarang pemasukannya," tegas Sudiwan.
Ikut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendelaian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan, Muhammad Burlian, Kepala Kantor Pos, Kasi PLI, Rahmat Priandoko mewakili BC Kualanamu serta undangan lainnya.
(KAH/RZD)