Tebang Pohon Kopi di Tanah Warisan Berujung Laporan Polisi

Tebang Pohon Kopi di Tanah Warisan Berujung Laporan Polisi
Roni dan Jhon Feryanto Sipayung usai menyerahkan surat pengaduan ke Polres Dairi. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Sihar P. Sinamo dilaporkan keponakannya sendiri, Sabungan Tambun, ke Polres Dairi terkait penebangan 10 pohon kopi di atas tanah warisan almarhum orang tua terlapor di Jalan Hasoman, Kelurahan Hutagambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Laporan tersebut tertuang dalam perkara nomor LP/134/v/2020/SU/DR/SPK tertanggal 02 Mei 2020.

Bukan hanya Sihar, Sabungan juga melaporkan seluruh anak dan menantu pamannya itu Darwin Sinurat dan William Sanggam Simano.

Atas laporan yang diduga tidak mendasar, melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Pangabean dan Jhon Feryanto, Sihar merasa keberatan dan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Sidikalang dalam perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2020/PN Sdk, tertanggal 10 Juni 2020.

Mereka meminta kepada pihak penyidik Polres Dairi agar kiranya dapat menangguhkan laporan tersebut, sampai perkara perdata yang sedang bergulir berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

"Perkara perdata yang digugat di Pengadilan Negeri Sidikalang masih berjalan, dan belum berkekuatan tetap oleh pengadilan," kata Roni, Rabu (25/11).

"Kami sudah melayangkan surat aduan ke Kadiv Propam Mabes Polri, karena penyidik dalam hal ini diduga maladminitrasi dan tidak profesional dalam memeriksa dan menangani perkara tersebut," tambah Roni didampingi Jhon Feryanto Sipayung.

Penebangan 10 batang pohon kopi tersebut dilakukan Sihar karena lahan seluas 10x20 m persegi merupakan tanah peninggalan almarhum orang tuanya dan direncanakan akan dibangun rumah kontrakan.

Namun, ponakannya merasa keberatan atas penebangan batang kopi tersebut, dikarenakan dirinya diduga telah dipengaruhi bapaknya, sehingga pelapor mengakui tanah tersebut sah milik bapaknya, Bistok Tambun, yang didasari surat hibah dari keluarga Firman Sipayung, yang diserahkan kepada keluarga Bistok Tambun selaku ayahnya.

"Waktu saya masih kecil tahun 1960, tanah itu ladang orang tua saya, dan saat itu ada permohonan orang tua saya, Thomas Sinamo, ke agraria untuk dibikin suratnya, tanah itu awalnya itu seluas 50 x100 meter persegi, lalu terjadi pemotongan oleh tata kota, jadi tinggal lah itu, sekitar 45 x 55meter persegi, sebagian sudah saya jual, jadi tinggal sekarang 10 x 20 meter persegi," kata Sihar.

"Di lahan itu akan saya bangun rumah kontrakan, makanya saya tebang pohon kopi yang sudah tua, tiba-tiba saya dilaporkan oleh bere saya, dengan tuduhan merusak ladang tersebut, bukan hanya saya yang dilaporkan, anak dan menantu saya juga dilaporkan. Mereka membuat laporan kami merusak ladang secara bersama-sama, padahal saya sendiri yang menebang, karena saya merasa itu tanah warisan sepeninggalan almarhum orang tua saya," sambungnya.

Atas hal itu, terlapor yang merupakan paman pelapor berharap agar polisi bertindak profesional dan menjalankan profesinya dengan adil tanpa berpihak ke siapapun dalam penegakan hukum, terlebih lagi perkara sengketa lahan tersebut masih dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sidikalang.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi