Dhanang Sasongko: Guru PAUD Belum Merdeka

Dhanang Sasongko: Guru PAUD Belum Merdeka
Direktur PAUD Institute Jakarta, Dhahang Sasongko. (Analisadaily/Amirul Khair)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Momentum Hari Guru 25 November 2020 yang masih di tengah situasi pandemi diapresiasi positif karena masih banyaknya ucapan selamat yang bertebaran. Namun bagi guru nonformal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menyisihkan catatan pilu karena masih dianggap bukan sebagai guru yang menandakan guru PAUD belum merdeka.

“Guru PAUD belum merdeka” ungkap Direktur PAUD Institute Jakarta, Dhanang Sasongko, merefleksikan Hari Guru Nasional tahun 2020, Rabu (25/11).

Belum merdekanya guru PAUD dikarenakan negara dalam Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tidak memasukan guru PAUD yang mencerdaskan anak bangsa sebagai guru sehingga perhatian pemerintah kepada mereka tidak bisa diakomodir.

Dalam UU Guru dan Dosen tersebut, guru PAUD tidak masuk dalam kriteria guru. Keberadaan guru PAUD sampai saat ini sulit sekali untuk diakomodir dalam UU. Efeknya kesejahteraan dan hak-hak mereka tidak didapat meski dalam sejumlah kebijakan seperti BOP atau insentif mereka dapat.

“Tapi tidak jelas berapa jumlah dan kapan dapatnya. Sampai saat ini pemerintah kan gak pernah jelas,” ujar Dhanang.

Tidak terakomodirnya keberadaan guru PAUD dalam UU Guru dan Dosen menjadi dilema bagi guru PAUD, apakah mereka termasuk guru atau tidak. Jika defenisi guru harus mengajar di depan kelas dan lembaga pendidikan formal, maka guru PAUD bukanlah seorang guru.

Negara masih menyebut guru PAUD sebagai pendamping, pengasuh atau tutor bagi peserta didik. Sebab guru PAUD tidak masuk kriteria guru menurut UU Guru dan Dosen meski aktivitas mereka sama-sama mencerdaskan anak bangsa.

Dhanang menilai perlakukan negara terhadap guru PAUD yang tidak masuk kriteria sebagai guru sangat tidak adil. Ini mengingat mereka justru menjadi orang pertama yang meletakkan fondasi pendidikan dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Ini menjadi catatan sedih bagi guru PAUD. Padahal mereka adalah peletak dasar pendidikan anak bangsa,” ungkap Dhanang.

Kesenjangan guru PAUD dengan guru formal seperti Taman Kanak-kanak (TK), SD dan jenjang tingkat pendidikan lainnya sangat tampak. Salah satu contoh, insentif yang disiapkan pemerintah untuk guru PAUD selalu kuotanya dibatasi.

Dhanang mengaku sedih dengan tidak masuknya kriteria guru PAUD sebagai guru dengan merujuk kepada UU Guru dan Dosen. Secara psikologis, peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2020 mencederai hati guru PAUD karena belum disebut guru sehingga muncul kelayakan apakah mereka layak merayakan hari guru.

“Makanya, selebaran baru-baru ini ada yang menuliskan, walau pun kami tidak masuk UU guru dan dosen, tetapi murid-murid kami memangill kami guru. Kan sedih kita. Kita mau nangis dengarnya,” ujarnya.

Secara diplomatis Dhanang juga mengajukan ungkapan yang harus menjadi perhatian pemerintah, “Apakah setiap orang yang mengajar di depan kelas pasti disebut guru?”. Rupanya belum tentu menurut pemerintah dan UU-nya.

Namun demikian, ia terus memotivasi seluruh guru PAUD di Indonesia untuk terus semangat berkarya dalam pengabdian mencerdaskan anak bangsa. Meski negara belum mengakui mereka sebagai guru, tetapi para peserta didik dengan tulus memangkil dan mengakui mereka sebagai guru.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi