Bupati: Kabupaten Langkat Masih Kategori Daerah Kondusif

Bupati: Kabupaten Langkat Masih Kategori Daerah Kondusif
Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Meski Kabupaten Langkat masih kategori daerah yang kondusif, namun jangan terlena. Sebab, benih-benih konflik selalu ada, sepanjang manusia hidup.

Hal tersebut disampaikan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, melalui Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin, saat membuka Rakor tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Langkat.

Rakor sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

"Maka perlu dilaksanakan Rakor antar seluruh pihak terkait ini, dalam penanganan dan pencegahan konflik," ujar Indra, Kamis (26/11).

Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Arif Batu Bara, memaparkan sejumlah wilayah rawan konflik yang ada di wilayah hukum Polres Langkat. Soal penolakan kelompok warga masyarakat Dusun Vll, Desa Timbang Lawang, Kecamatan Bahorok dikarenakan memengaruhi debit air irigasi tanaman padi dan perikanan warga.

Kemudian, terkait adanya 33 warga masyarakat Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, yang memiliki 36 Dapur Penyulingan Minyak Mentah (Condent) ilegal. Karena meraka tidak memiliki izin dari dinas terkait, masyarakat sekitar merasa terganggu.

"Sebab, dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadi kebakaran," ungkapnya.

Saat ini, tindakan dari Polres Langkat untuk mencegah konflik yakni melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta melaksanakan pertemuan/mediasi dengan masyarakat dan Forkopimca setempat.

Dandim 0203/Langkat melalui Pasandi Kodim 0203/Langkat Letda Arh Tupan, menyampaikan konflik sosial yang telah terjadi di wilayahnya.

Pertama, permasalahan Lahan HGU pada tanggal 8 januari 2020, yakni penggusuran bangunan kios/warung yang berada diareal HGU PTPN ll Kebun Sawit Seberang, tepatnya di Desa Mekar Sawit dan Desa Siliturasik.

Kedua, pada Kamis 13 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, telah berlangsung aksi unjuk rasa damai yang dilakukan 100 orang dari masyarakat kelompok tani ke Kantor PT LNK Kebun Bekiun, Kecamatan Kuala.

Masa dipimpin Korlap Zulkarnaen dengan tuntutan mempertanyakan terjadinya alasan/dasar dari pihak perkebunan, terkait pengeluaran surat pemberitahuan, tentang pembersihan lahan.

Ketiga, pada 24 Juli 2020 pukul 09.30 WIB, telah berlangsung giat okupasi oleh PTPN ll Kebun Kuala Mad pada lahan yang dikuasai Kelompok Tani Pujakusuma di Dusun Suko Beno, Desa Kwala Begumit dan Dusun Selipit, Kecamatan Stabat.

"Sekitar 60 orang penggarap berkumpul dan menolak okupasi lahan tersebut. Guna menghindari kerusuhan, Kodim 0203/Langkat melakukan pengamanan," pungkasnya.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi