Perkuat Integritas Perekonomian Indonesia, PPATK Luncurkan FIR

Perkuat Integritas Perekonomian Indonesia, PPATK Luncurkan FIR
Logo PPATK (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Bandung - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengembangkan suatu kajian makro dan instrumen penilaian mikro terhadap integritas Pihak Pelapor Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), yang diberi nama Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR).

FIR akan menguji efektivitas program APUPPT yang selama ini telah dijalankan, sekaligus mengimplementasikan Sasaran Strategi ke-2 dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (STRANAS TPPU-TPPT).

“FIR juga menjadi upaya kita meningkatkan penilaian atas kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional APUPPT, yang dikenal dengan Mutual Evaluation Review (MER). FIR diharap menjadi salah satu sarana untuk mendongkrak penilaian kita yang masih menyentuh Moderate dalam aspek Preventive Measure,” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi diperoleh Analisadaily.com, Kamis (26/11).

Sebagai awalan, FIR baru menyasar pada Pihak Pelapor Bank Umum sejumlah 108 bank. Tahapan FIR terdiri atas Pilot Project terhadap 10 Bank Umum guna mendapat masukan atas Naskah Akademik FIR, sekaligus melakukan pengujian validitas dan reliabilitas instrumennya. Tahapan selanjutnya adalah implementasi FIR terhadap 108 Bank Umum tersebut. Ke depan, FIR akan melibatkan Pihak Pelapor lainnya seperti Asuransi, Pasar Modal, dan Lembiaya Pembiayaan lainnya.

Penilaian FIR terdiri atas 3 dimensi. Dimensi 1 mengukur tingkat komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum untuk penelusuran transaksi keuangan yang terindikasi TPPU dan TPPT. Dimensi 2 mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan APUPPT sesuai ketentuan Lembaga Pengawas dan Pengatur dan Pedoman Pelaporan PPATK.

Sedangkan Dimensi 3 mengukur tingkat kepatuhan Pihak Pelapor terhadap kewajiban pelaporan APUPPT kepada PPATK, serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan pelaporan yang disampaikan.

“FIR akan berperan krusial dalam merumuskan kebijakan, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Pihak Pelapor dalam memperkuat sistem APUPPT sekaligus memperkokoh integritas sistem keuangan nasional,” lanjut Dian.

Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini menjelaskan, FIR menghasilkan nilai secara agregat maupun individual bank. Penilaian terhadap individual bank dimaksudkan untuk mengetahui pemetaan masing-masing dimensi, sekaligus menentukan upaya perbaikan yang perlu dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing bank tersebut. Secara agregat, nilai FIR berada pada posisi Medium dengan nilai 7,54.

Dian menjelaskan, secara umum aspek implementasi tata kelola pelaporan dan kepatuhan pelapor terhadap kewajiban pelaporan sudah berada di angka yang cukup tinggi. Namun demikian, masih diperlukan perbaikan terhadap aspek komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung tugas PPATK dan aparat penegak hukum.

“Pengukuran FIR diharap akan menjadi tolok ukur bagi PPATK dan Lembaga Pengawas Pengatur dalam merumuskan kebijakan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan untuk memperkuat sistem APUPPT di setiap Pihak Pelapor khususnya, serta penguatan integritas sistem keuangan secara nasional,” ucap Doktor Ilmu Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia ini.

Lebih lanjut, ia menyampaikan integritas yang semakin kuat akan meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan dan perekonomian global.

“Apresiasi tidak luput kami sampaikan atas bantuan dan kerja sama berbagai pihak, meliputi Bank Umum, Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Tim Ahli/Akademisi, dan Tim Asistensi,” imbuh Dian.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi