Rapid Test (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Sebanyak 1.952 orang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan 2020 menjalani Rapid Test di Kantor Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing, Jumat (27/11).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, saat dikonfirmasi membenarkan seluruh PTPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan saat ini mengikuti rapid test yang dibuat Bawaslu Asahan berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Hari ini ada 1.952 petugas PTPS di Asahan yang sedang di rapid test," ungkap Khomaidi.
Lebih lanjut dia menyebutkan, rapid test ini dilakukan untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang diajurkan pemerintah pusat. Nantinya petugas akan mengawasi TPS dengan keadaan sehat dan tidak terinfeksi Covid-19.
"Pada saat pemilihan atau pemungutan suara, petugas diminta harus menaati Prokes yang sudah ditentukan Bawaslu Asahan," ujarnya.
Di lapangan, petugas PTPS harus selalu menaati Prokes seperti 3 M, yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Sabun, dan Mencek Suhu Tubuh pada saat melakukan pengawasan, begitu juga saat masuk ke TPS.
"Petugas PTPS juga harus mengawasi Prokes di TPS," ujarnya.
(ARI/RZD)