DIPA dan TKDD Aceh Tahun 2021 Rp 48,9 Triliun

DIPA dan TKDD Aceh Tahun 2021 Rp 48,9 Triliun
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyerahkan DIPA APBN dan TKDD Tahun 2021 kepada Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat (27/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 48,9 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 14,46 triliun dan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Sebesar Rp 34,4 triliun.

DIPA dan TKDD tersebut diserahkan secara langsung kepada 6 Bupati/Wali Kota (Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Bener Meriah, Aceh Jaya dan Nagan Raya) serta beberapa Satker Kementerian/Lembaga di Ruang Serbaguna, Kantor Gubernur Aceh. Sisanya diserahkan secara daring melalui zoom meeting.

Gubernur Nova berharap, dengan telah dilakukannya penyerahan DIPA dan TKDD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi vertikal itu, seluruh satuan kerja dapat segera melakukan lelang, terutama untuk belanja modal. Dengan itu seluruh kegiatan dapat segera dilakukan per awal tahun 2021.

"Ayo, lakukan proses lelang sejak dokumen anggaran diterima agar pada awal Januari 2021 sudah dapat dilakukan penandatanganan kontrak dan pelaksanaan anggaran," kata Nova, Jumat (27/11).

Sesuai dengan Instruksi Presiden, kata Nova, semua pihak harus mengubah cara bergerak dan mindset, di mana pola-pola lama perlu ditinggalkan. Anggaran harus dilaksanakan secara efektif dan akuntabel, agar proses pembangunan serta pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Aceh dapat terwujud dengan cepat.

Dalam setiap program dan kegiatan yang bakal dilaksanakan, Nova meminta agar semaksimal mungkin memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja lokal. Tujuannya agar perputaran uang dan roda perekonomian Aceh dapat lebih baik.

"Saya berharap agar alokasi anggaran yang jumlahnya cukup besar tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Nova.

Nova juga berpesan agar seluruh pihak terkait diharapkan untuk selalu berkoordinasi dan memperkuat sinkronisasi, keterpaduan, serta sinergi antar kegiatan yang didanai APBK, APBA, APBN, hingga Dana Desa.

Dalam total anggaran DIPA tersebut, Nova menjelaskan, Belanja Kementerian/Lembaga itu dilaksanakan oleh 778 Satuan Kerja. Rinciannya Alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp 6,95 triliun, Belanja Barang sebesar Rp 4,53 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 2,94 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 37,2 miliar.

Alokasi pagu tersebut berasal dari sumber dana antara lain Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, Badan Layanan Umum (BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta penerimaan lainnya.

Sedangkan apabila dirinci berdasarkan kewenangan, maka alokasi anggaran untuk Kewenangan Kantor Pusat
(KP) sebesar Rp 2,94 triliun, Kantor Daerah Rp 11,1 triliun, Kewenangan Dekonsentrasi Rp 119,9 miliar, dan Kewenangan Tugas Pembantuan Rp 241,6 miliar.

Sementara itu, untuk Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 34,4 triliun, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 612 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 14,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 2,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 3,4 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp 519 miliar, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar Rp 7,8 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 4,9 triliun.

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Aceh, Syafriadi, menekankan agar DIPA dan TKDD yang telah diterima oleh Satker dan pemerintah daerah untuk dikelola dengan baik, efektif dan akuntabel. Tujuannya untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan di Aceh.

"Laksanakan kebijakan anggaran dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan anggaran tahun 2021 semakin terarah dan berkualitas, perekonomian tumbuh positif dan dua sektor utama yaitu pendidikan dan kesehatan terjamin alokasinya," harap Syafriadi.

Syafriadi juga menyebutkan, secara total alokasi dana desa yang diberikan pemerintah kepada Aceh adalah Rp 4,98 triliun untuk 6.497 gampong. Anggaran itu, harus dikelola dengan baik oleh seluruh aparatur gampong dengan menyusun perencanaan pembangunan secara cepat, tepat, dan terarah.

"Dana Desa ini tidak hanya diarahkan untuk mengokohkan daya beli masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai, tapi juga untuk mendukung UKM dan sektor usaha pertanian serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital," pungkas Syafriadi.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi