Penyalahgunaan Narkoba, Anggota DPRD Labura Ditangkap Polisi

Penyalahgunaan Narkoba, Anggota DPRD Labura Ditangkap Polisi
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba, Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap salah seorang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang diperoleh, anggota DPRD Labura tersebut berinisial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

PG diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan, atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi bersama 2 tersangka lain, JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan, Kuala Hulu, Labuhan Batu, dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, di Jalan Iskandar Muda, Jumat (20/11) dini hari WIB.

"Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan," kata Irsan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11).

Irsan menuturkan, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna ping dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya. Petugas selanjutnya mengamankan ketiganya ke Mapolrestabes Medan berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

"Hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intenaif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan," terangnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh asal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka.

"Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Irsan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi